Isra Muhlis: UMP Hanya Berpihak kepada Pemilik Modal
Halmahera Tengah- Aliansi Serikat Buruh Halmahera Tengah (Halteng) menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Demonstrasi ratusan berlangsung di halaman kantor Bupati Halteng, Selasa (30/12/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi ini dimulai pagi sekira pukul 10.00 WIT hingga sore hari. Aksi ini melibatkan sejumlah serikat buruh di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Serikat buruh itu meliputi PPB Malut, SPIM, Forum Belajar K3, dan serikat lainya.
Aksi para buruh ini terkait menolak penetapan UMP Malut yang tengah ditandatangani Gubernur Malut dengan nilai 3 persen.
Ketua Pusat Perjuangan Buruh (PPB) KASBI PT IWIP Isra Muhlis mengatakan aksi itu adalah langkah merespon penetapan UMP/UMK Malut sebesar 3 persen yang ditetapkan pemerintah. Dalam aksi tersebut mereka menegaskan menolak penetapan UMP/ UMK yang dianggap tak berkeadilan tersebut.
“Penetapan UMP/UMK tidak sesuai pertumbuhan ekonomi Malut. Kami minta surat penetapan (SK) UMP dicabut,” tegasnya saat dihubungi Halmaherapedia, Selasa malam (30/12/2025).
Dia menyebut selain menolak penetapan UMP, pihaknya juga meminta Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji menetapankan UMK Halteng menggunakan alfa 0,7. Sebab upah UMK yang sudah ditetapkan sangat merugikan para buruh.

“Buruh bekerja keras untuk pertumbuhan ekonomi Halteng maupun Malut. Tapi sayang UMK justru rendah. Ironisnya saat hearing Pemda berat mengabulkan tuntutan kami ,“ tuturnya.
“Aksi ini masih akan berlangsung jika ada tuntutan tidak dikabulkan. Bahkan bisa saja mogok kerja,” tekannya.
Ia menilai penetapan UMP dan UMK Halteng memang tidak sebanding dengan angka pertumbuhan ekonomi Malut yang naik atas dukungan kinerja buruh. Belum lagi dengan angka kecelakaan kerja yang meningkat. “Kami lihat penetapan UMP sebesar tiga persen dan UMK yang rendah itu, wujud dari keberpihakan ke pemodal. Sebab UMP maupun UMK tidak menjamin kesejahteraan kami,” pungkasnya.(adil)

















