Home Daerah Halmahera Tengah Buruh PT IWIP Aksi Tolak  Penetapan UMP 3 Persen
Halmahera TengahHeadline

Buruh PT IWIP Aksi Tolak  Penetapan UMP 3 Persen

Bagikan
Bagikan

Isra Muhlis: UMP Hanya  Berpihak kepada  Pemilik Modal

Halmahera Tengah- Aliansi Serikat Buruh Halmahera Tengah (Halteng) menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Demonstrasi ratusan berlangsung di halaman kantor Bupati Halteng, Selasa (30/12/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi ini dimulai pagi sekira pukul 10.00 WIT hingga sore hari. Aksi ini melibatkan sejumlah serikat buruh di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Serikat buruh itu meliputi PPB Malut, SPIM, Forum Belajar K3, dan serikat lainya.

Aksi  para buruh ini terkait menolak penetapan UMP Malut yang tengah ditandatangani Gubernur Malut dengan nilai 3 persen.

Ketua Pusat Perjuangan Buruh (PPB) KASBI PT IWIP Isra Muhlis mengatakan aksi itu adalah langkah merespon penetapan UMP/UMK Malut sebesar 3 persen yang  ditetapkan pemerintah. Dalam aksi tersebut  mereka menegaskan menolak penetapan UMP/ UMK yang dianggap tak berkeadilan tersebut.

“Penetapan UMP/UMK tidak sesuai pertumbuhan ekonomi Malut. Kami minta surat penetapan (SK) UMP dicabut,” tegasnya saat dihubungi Halmaherapedia, Selasa malam  (30/12/2025).

Dia  menyebut selain menolak penetapan UMP, pihaknya juga meminta Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji menetapankan UMK Halteng menggunakan alfa 0,7. Sebab upah UMK yang sudah ditetapkan sangat merugikan para buruh.

 

“Buruh bekerja keras untuk pertumbuhan ekonomi Halteng maupun Malut. Tapi sayang UMK  justru rendah. Ironisnya saat hearing Pemda berat mengabulkan tuntutan kami ,“ tuturnya.

“Aksi ini masih akan berlangsung jika ada tuntutan tidak dikabulkan. Bahkan bisa saja mogok kerja,” tekannya.

Ia menilai penetapan UMP dan UMK Halteng memang tidak sebanding dengan angka pertumbuhan  ekonomi Malut yang naik atas dukungan kinerja buruh. Belum lagi dengan angka kecelakaan kerja yang meningkat. “Kami lihat penetapan UMP sebesar tiga persen dan UMK yang rendah itu, wujud dari keberpihakan ke pemodal. Sebab UMP maupun UMK tidak menjamin kesejahteraan kami,” pungkasnya.(adil)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

10 Calon  Anggota KI  Malut 2025 – 2029 Fit and Proper Test

Ternate— Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara  memasuki tahap...

DaerahHeadline

Pemuda Kao Persoalkan Mangkraknya  217 Rumah Tak Layak Huni

KAO— Pembangunan  217 unit rumah tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera...

DaerahHeadline

Lahan Eks PT Darco di Sofifi  akan Diusulkan jadi PSN

Rencana Dibangun  Fasilitas Kodam Maluku Utara TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB)...

Headline

Pasar Digital Terbuka Bagi Pengusaha  Malut

Hamaherapedia.com--- Pengusaha  Maluku Utara yang bergerak di berbagai bidang usaha,sudah seharusnya memasuki...