Home Headline Karya Intelektual Masyarakat Haltim Didorong untuk Dilindungi
HeadlineSejarah dan Budaya

Karya Intelektual Masyarakat Haltim Didorong untuk Dilindungi

Bagikan
Seorang perempuan Maba Sangaji membakar sagu di forno menjadi sagu lempeng,foto Cris Mongabay
Bagikan

Halmaherapedia— Pembuatan berbagai jenis pangan lokal  serta tradisi yang dipraktekkan  masyarakat Halmahera Timur turun-temurun, menjadi penanda  mereka punya ragam karya  intelektual. Hal ini juga  mengandung unsur warisan budaya yang terus dikembangkan  dari generasi ke generasi.

Ada beberapa pengetahuan tradisional yang masih dipraktekkan. Misalnya, Ette Mobon atau pembuatan sagu maba,  gohu bia (kerang) boki (wir-wor dur) sampai tradisi meminta petunjuk kepada tetua (mpyake syarat).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini timnya tengah menginventarisir seluruh kekayaan intelektual komunal (KIK) di Malut yang akan dilindungi melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

KIK tersebut  di antaranya seperti pengetahuan tradisional masyarakat  yang terus dipertahankan secara turun temurun. Pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual yang mengandung unsur warisan budaya, dihasilkan, dikembangkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Gohu bia (kerang) yang menjadi kekayaan pangan masyarakat Haltim, foto ist

“Sinergi seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dan komunitas masyarakat  sangat penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal,”  jelas  Argap, Rabu (3/12) lalu.

Analis Kekayaan Intelektual Madya, Mohammad Ikbal bersama tim saat berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Haltim menyampaikan  inventarisasi ini menjadi langkah awal  proses pendaftaran KIK secara resmi ke DJKI Kemenkum.

“Pendataan yang akurat,  dapat membantu masyarakat memperoleh hak perlindungan hukum atas warisan budaya mereka, sekaligus membuka peluang pemanfaatan  ekonomi kreatif,” tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Haltim, Muhtar Hi. Muhammad menyampaikan  selain Sagu Maba dan Gohu Bia Boki, terdapat  beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang  akan diusulkan  Pemkab Haltim untuk dilindungi  melalui pencatatan Kemenkum. Dia bilang  terdapat banyak ekspresi budaya tradisional di Haltim seperti egen lingin (tradisi meratakan kuburan), hadiat smengit (tradisi mengirimkan doa untuk arwah atau orang yang telah meninggal), tcung yebey peo (tradisi memasuki rumah baru), dan arwahan gamrange (ritual menghubungkan manusia dengan arwah para leluhur).“Ini budaya tradisional yang masih bertahan  secara turun temurun. Hal ini penting untuk dilindungi agar tetap lestari,”ungkapnya.

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

10 Calon  Anggota KI  Malut 2025 – 2029 Fit and Proper Test

Ternate— Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara  memasuki tahap...

DaerahHeadline

Pemuda Kao Persoalkan Mangkraknya  217 Rumah Tak Layak Huni

KAO— Pembangunan  217 unit rumah tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera...

DaerahHeadline

Lahan Eks PT Darco di Sofifi  akan Diusulkan jadi PSN

Rencana Dibangun  Fasilitas Kodam Maluku Utara TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB)...

Headline

Pasar Digital Terbuka Bagi Pengusaha  Malut

Hamaherapedia.com--- Pengusaha  Maluku Utara yang bergerak di berbagai bidang usaha,sudah seharusnya memasuki...