Gunakan Ruang Laut Tanpa Izin Kena Pidana

Daerah, Headline83 Dilihat
banner 468x60

Halmaherapedia— Penggunaan ruang laut tanpa izin ternyata bisa berdampak pidana. Bahkan  proyek  tersebut bisa disita dan dihentikan.Seperti terjadi di dua proyek di Morowali Sulawesi Tengah. Proyek yang didanai melalui Penanaman Modal Asing (PMA) itu terpaksa dihentikan oleh Kementerian KKP.

Sementara di beberapa tempat di Maluku Utara banyak kasus pembuatan  jetty oleh perusahaan yang menggunakan ruang laut, hanya saja sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil untuk menghentikan kegiatan tersebut. Dari penelusuran  halmaherapedia.com  menemukan ada beberapa proyek di Halamhera Selatan Halmahera Timur dan Kepulauan Morotai yang menggunakan kawasan ruang laut,  tetapi tanpa ada dokumen pendukung dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).   

banner 336x280

Terkait kasus yang sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA)  yang tidak dilengkapi dengan dokumen  PKKPRL di Morowali, Sulawesi Tengah. Penghentian dan penyegelan proyek ini dilakukan untuk  pembangunan dermaga seluas 3,49 hektar milik PT MBN dan 2,25 hektar milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Ini dilakukan  setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam proyek ini.

 Seperti rilis yang dipublikasikan Kementerian KKP  Kamis (19/12/2024) disebutkan bahwa mereka segel dan hentikan proyek ini karena  berdasarkan penyelidikan berbasis intelijen kelautan (intelijen kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung ada indikasi pelanggaran yang dilakukan.

“Kami menghentikan aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, (Ipunk) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Kepentingan Ekologi

Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima. Tindakan ini juga didasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021. Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwin mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat dikirimkan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar. 

Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” ujarnya.  

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya. Lebih dari itu, izin dasar pemanfaatan ruang laut demibersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga ekosistem laut dan pesisir.(*)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *