Halmaherapedia-Diskusi dan Pemutaran Film Dokumenter berjudul ‘Yang Mengalir di Kawasi’ diwarnai protes dari Koalisi Warga Kawasi untuk Keadilan Ekologis dan Sosial. Mereka protes saat pemutaran film dokumenter itu. Aksi berlangsung dalam sesi diskusi film yang diproduksi TV Tempo dan PT Harita Group di Bioskop XXI Jatiland Mall Ternate, Senin (14/7/2025).
Dalam aksi tersebut mereka membawa sejumlah tuntutan. Dalam orasi tersebut mereka menolak narasi film dokumenter “Yang Mengalir di Kawasi” karena tidak menggambarkan kenyataan di lapangan dan cenderung menjadi alat propaganda.
Berlangsung sekira pukul 16.00 WIT itu massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Yang Mengalir di Kawasi adalah Malapetaka”. Mereka juga menolak pemutaran film dokumenter yang diproduksi TV Tempo tersebut .
Adhar S. Sangaji koordinator aksi Koalisi Warga Kawasi untuk Keadilan Ekologis dan Sosial mengatakan, Kawasi adalah salah satu desa tua di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Luasnya sekira 286 km2 memiliki sejarah panjang sebagai wilayah pesisir yang bergantung laut dan hutan. “Kawasi memberi contoh harmoni manusia dan alam. Kearifan warga dalam mengelola sumber daya alam secara lestari menjadi fondasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat pesisir generasi ke generasi,” jelas Adhar.
Namun kondisi berubah mulai awal 2010-an. Hal ini muncul seiring ekspansi tambang nikel PT Harita Group. Perusahaan itu menjadikan Kawasi sebagai pusat industri pengolahan nikel. Proyek- proyek besar dibangun berdampingan dengan pemukiman warga, tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Proses ini mengubah wajah desa secara drastis. Kini dampaknya mulai terasa. Kerusakan lingkungan, pencemaran perairan, hingga hilangnya ruang hidup, dan tekanan sosial.

“ Kawasi berubah dari desa pesisir yang tenang menjadi wilayah industri yang penuh konflik dan polusi,” tuturnya.
Dia menyebut, sejak Juni 2025 ini Desa Kawasi sudah tiga kali dilanda baniir air berlumpur dengan warna coklat mencolok membanjiri pemukiman dan rumah warga.
“Setiap banjir disertai pemadaman listrik berjam-jam hingga berhari-hari. Hal itu memengaruhi aktivitas warga hingga menelan kerugian yang tak mendapat atensi pemerintah dan perusahaan. Anak-anak terpaksa belajar dalam gelap, hanya diterangi lilin,” tukasnya.
Warga merespon hal ini dengan aksi damai berupa pemalangan jalan pada 14 sampai 27 Juni di atas lahan milik mereka. Aksi itu bertujuan menuntut pemenuhan hak dasar, air bersih dan listrik. Namun haslnya warga justru dikriminalisasi dan dilaporkan ke polisi.
“Kepala Desa Kawasi yang diduga diperalat oknum perusahaan untuk melaporkan warganya ke kepolisian. Hal ini berujung pada panggilan resmi dua tokoh masyarakat. Tuduhannya berupa “kejahatan yang membahayakan keselamatan umum. Padahal aksi dilakukan secara damai dan di wilayah adat. Ini menjadi indikasi represi terhadap ruang sipil dan hak menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Dia bilang, bukti terbaru pencemaran air oleh logam berat berdasarkan hasil uji laboratorium oleh IPB pada 22 Mei didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menunjukkan air bersih warga tercemar logam berat. Kekeruhan air mencapai 990 NTU (melebihi ambang batas), kadar Besi (Fe) mencapai 1,577 mg/L (melampaui ambang aman 0,3 mg/L), dan Nikel (Ni) 0,893 mg/L (ambang aman hanya 0,005 mg/L).
“Temuan ini menguatkan klaim warga bahwa pencemaran telah terjadi dan mengancam kesehatan sejak lama,” tekannya.
Di tengah berbagai masalah di Kawasi terutama pencemaran sungai dan kerusakan ekologi, perusahaan merelokasi warga secara paksa dengan dalih pembangunan. Bukti fisik berupa pembongkaran rumah warga menunjukkan agenda tersebut telah berlangsung. “Pengosongan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa jaminan pemenuhan hak dasar di lokasi relokasi,” tukasnya.
Terkait berbagai persoalan tersebut, mereka desak pemerintah pusat dan daerah melakukan investigasi independen terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM di Kawasi. Mereka juga menyerukan kepada PT. Harita Group menghentikan skema relokasi paksa dan segera memenuhi tuntutan warga. Mereka juga meminta media nasional dan internasional meninjau ulang informasi yang mereka publikasikan agar tidak menjadi bagian dari pencucian dosa ekologis korporasi tambang. “Kehidupan masyarakat adat tidak untuk dijual atau dipindahkan. Kawasaki adalah tanah adat, bukan tanah air tambang,” pungkasnya.(aji/)

















