Penulis: M Ichi/Jurnalis Halmaherapedia.com
Halmaherapedia– Pemerintah Kota Ternate pada 2014 lalu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tetang Ketertiban. Perda ini mengatur berbagai hal menyangkut ketertiban kehidupan warganya.
Terkait Perda ini, jika ditelisik lebih jauh pada bagian ke delapan dalam hal Tertib Hiburan dan Tertib Jasa Hiburan, Pasal 17 ayat 1 berbunyi setiap orang, badan atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pesta hiburan malam hari wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Izin pelaksanaan pesta hiburan malam hari sebagaimana dimaksud hanya diberikan sampai batas waktu pukul 00.00, dinihari bagian timur waktu lndonesia. Tapi kenyataanya acara pesta ronggeng kadang menggunakan jalan raya juga dilakukan hingga jelang pagi hari.
Dalam Perda juga mengatur musik yang digunakan dalam pesta hiburan malam hari tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Tapi kenyataanya setiap acara pesta digelar dipastikan warga sekitar tidak bisa tidur semalam suntuk karena kerasnya bunyi musim yang diputar. Sementara pada bagian keduabelas menyangkut Tertib Merokok pada Pasal 28 setiap orang dilarang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat yaitu tempat ibadah; sarana pendidikan; pelayanan kesehatan; arena kegiatan anak, kendaraan angkutan umum dan tempat lain yang diatur dengan Peraturan Walikota. Soal ini juga tidak berjalan sama sekali. Contoh kecil di mobil angkutan umum hingga ruang ruang public yang menjadi tempat anak-anak bermain saja rokok bebas dinikmati para perokok.
Tapi tahukah jika di sebuah kelurahan di Pulau Mayau Kecamatan Batang Dua tepatnya di Kelurahan Bido meski mereka belum tahu adanya Perda ini, tetapi sebenarnya mereka telah menjalankannya.
Hal ini berbeda dengan kondisi di Kota Ternate. Perda ini nyaris tidak dijalankan bahkan bisa dikategorikan hanya jadi pajangan dalam bentuk dokumen. Di Bido warganya tak merokok, minuman keras dan acara pesta. Selain ada di Bido juga di Kelurahan Lelewi. Dua kelurahan ini menerapkan kampung tanpa rokok pesta ronggeng dan miras.
Saat mendatangi kelurahan ini Agustus 2023 lalu, karena tak punya dermaga atau pelabuhan, kapal yang saya tumpangi terpaksa lego sauh sangat jauh dari pantai. Penumpang yang turun harus naik lagi transportasi berupa bodi motor agar bisa sampai ke darat.
Saat turun ke kampung pagi itu terkesan sangat bersih. Rumah- rumah juga tertata rapi. Di kampung ini, ramai jika kapal akan sandar. Pasalnya penumpang dari kelurahan lain akan turun di sini, selanjutnya naik mobil atau motor ke Kelurahan Mayau, Perum atau ke Lelewi. Ada pemandangan menarik ketika berada di kampung ini. Jarang bahkan tidak melihat ada orang yang merokok. Baik penumpang yang baru turun maupun para penjemput.
Ternyata di desa ini mereka menerapkan larangan merokok. Tokoh masyarakat Desa Bido Andreas Peo ditemui di Bido belum lama ini bercerita, awal mula larangan merokok pesta dan minuman keras ini sejak 1960 an. Larangan ini selain karena urusan agama juga didukung praktik dan adat istiadat yang selalu didukung dijaga warga.
“Jadi larangan ini sebenarnya berawal dari gereja yang didukung penuh tokoh adat. Akhirnya bisa dijalankan hingga saat ini,” ujar Andreas.
Ada hal menarik ketika saya dan beberapa rekan sampai ke kampung ini dan mereka mau merokok. Tokoh masyarakat atau warga setempat mempersilakan saja orang luar atau warga yang datang bisa merokok. Tetapi dibatasi. Tidak bisa dilakukan di jalan atau tempat umum. “Bisa merokok di rumah atau tempat lain yang tidak dilihat masyarakat umum. Kalau orang luar yang masuk ke kampung ini bisa merokok tetapi di tempat tertentu saja, tidak bisa di ruang public. Sementara untuk warga setempat memang dilarang,”ujar Andreas. Jika ada yang mau merokok mereka akan menjauh dari kampung tersebut.
Karena itu juga jika mengunjungi dua desa ini dipastikan tidak menemukan warung atau toko menjual rokok. Begitu juga warganya, tidak akan ditemukan mereka bebas merokok. Larangan ini tidak hanya untuk merokok tetapi juga pesta dan mengedarkan serta mengkonsumsi minuman keras. Alasan mereka sederhana terkait larangan merokok. Yakni uang yang digunakan untuk beli rokok itu hanya bisa dinikmati si perokok. Sementara anggota keluarga lain tidak mendapatkan apa apa dari uang yang dibakar melalui rokok tersebut.Sementara setiap pesta akan mengundang keonaran dan hadirnya minuman keras.
Pendeta Hengky Kasukung tokoh agama setempat mengatakan, larangan merokok itu memiliki alasan rasional. Rokok itu merusak dan mengotori tubuh. Sementara tubuh itu seperti rumah Tuhan maka tidak bisa dikotori. Sementara dari aspek ekonomi dan kesehatan juga jelas.
Hal larangan ini juga disampaikan ketika khutbah agama terutama pesta dan minuman keras. “Dalam hal rokok misalnya kami tidak melarang orang luar merokok tetapi mereka perlu melakukannya di tempat tertentu saja,” katanya.
Soal pesta memang betul betul dilarang terutama menggunakan music dengan suara keras. Pesta di kampung ini hanya berhubungan dengan adat terutama ketika nikahan. Di luar itu tidak ada.
Margareta salah satu warga Mayau kepada Halmaherapedia.com bercerita sekali waktu ada anak muda dari kampung Mayau menikah dengan perempuan desa Bido.Ketika mereka datang music atau pesta juga joget atau dansa itu dilarang. “Waktu itu hanya datang setelah acara nikah langsung pulang,” kenangnya.
Lalu bagaimana dengan minuman keras. Di desa ini sangat dilarang. Dalam acara Natal tidak ada minuman keras disediakan. Setiap Desember terpaksa tokoh agama dan Hansip bersiap menjaga jangan sampai ada warga yang mabuk di luar kampung dan masuk ke kampung membuat kekacauan.
“Karena dilarang minum minuman keras seringkali ada yang pergi ke kampung lain untuk minum. Saat itu sudah siap tokoh agama dan Hansip. Jika ditemukan langsung diamankan,” katanya. Untuk masalah seperti ini di bawa ke kelurahan dan dirapatkan bersama gereja dan kelurahan untuk untuk diambil tindakan. Masalah ini juga selalu disampaikan dalam setiap khutbah, agar dijaga jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi.
Adanya larangan rokok, miras dan pesta itu, membuat keamanan dan kenyamanan warga di Bido terbilang sangat terjaga. Bahkan karena larangan merokok itu Desa Bido mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan terkait kampung keren tanpa rokok pada 2022 lalu.Penghargaan ini diterima bersama 24 desa di seluruh Indonesia.
Kepala Pos Polisi Batang Dua Bripka Fandy Hasan yang ditemui di Mayau belum lama ini, menyampaikan bahwa larangan pesta dan minuman keras ini sangat membantu polisi terutama dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat. “Di kampung ini jauh dari yang namanya gangguan Kamtibmas akibat minuman keras maupun pesta,” katanya. (*)