Mengunjungi  Kelurahan Tanpa Rokok, Miras dan Pesta di Kota Ternate

Daerah, Headline65 Dilihat
banner 468x60

Penulis: M Ichi/Jurnalis Halmaherapedia.com

Halmaherapedia– Pemerintah Kota Ternate pada 2014 lalu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  4 Tahun 2014  Tetang  Ketertiban. Perda ini mengatur berbagai hal menyangkut ketertiban  kehidupan  warganya.

banner 336x280

Terkait Perda ini,  jika ditelisik lebih jauh  pada bagian ke delapan dalam hal Tertib Hiburan dan Tertib Jasa Hiburan, Pasal 17  ayat 1 berbunyi setiap orang, badan atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pesta hiburan malam hari wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.  Izin pelaksanaan pesta hiburan malam hari sebagaimana dimaksud  hanya diberikan sampai batas waktu pukul 00.00, dinihari bagian timur waktu lndonesia. Tapi kenyataanya acara pesta ronggeng  kadang  menggunakan jalan raya juga dilakukan hingga  jelang pagi hari.

Dalam Perda juga mengatur musik yang digunakan dalam pesta hiburan malam hari tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Tapi kenyataanya setiap acara pesta digelar dipastikan warga sekitar tidak bisa tidur semalam suntuk karena kerasnya  bunyi musim yang diputar. Sementara pada  bagian keduabelas  menyangkut Tertib Merokok  pada Pasal 28 setiap orang dilarang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat   yaitu tempat ibadah; sarana pendidikan;  pelayanan kesehatan;  arena kegiatan anak,   kendaraan angkutan umum  dan  tempat lain yang diatur dengan Peraturan Walikota. Soal ini juga tidak berjalan sama sekali. Contoh kecil di mobil angkutan umum hingga ruang ruang public yang menjadi tempat anak-anak bermain saja rokok bebas dinikmati para perokok.

Tapi tahukah jika di sebuah kelurahan di Pulau Mayau Kecamatan Batang Dua tepatnya di Kelurahan Bido  meski mereka  belum tahu adanya Perda ini, tetapi  sebenarnya mereka telah menjalankannya.

Hal ini berbeda dengan kondisi  di Kota Ternate. Perda ini nyaris tidak dijalankan bahkan bisa dikategorikan hanya jadi pajangan dalam bentuk dokumen. Di Bido warganya tak  merokok, minuman keras dan acara pesta. Selain ada di Bido juga di Kelurahan Lelewi.  Dua kelurahan ini menerapkan   kampung tanpa rokok  pesta ronggeng dan miras.

Saat mendatangi  kelurahan  ini Agustus 2023 lalu,  karena tak punya dermaga atau pelabuhan, kapal yang saya tumpangi terpaksa lego sauh sangat jauh dari pantai. Penumpang yang turun  harus naik lagi transportasi berupa bodi motor agar bisa sampai ke darat.

Saat turun ke kampung pagi itu   terkesan sangat bersih. Rumah- rumah juga tertata rapi.  Di kampung ini,   ramai jika kapal akan sandar. Pasalnya penumpang   dari  kelurahan lain akan   turun di sini,  selanjutnya  naik mobil atau motor ke Kelurahan Mayau, Perum  atau ke Lelewi. Ada pemandangan menarik  ketika berada di kampung ini. Jarang bahkan tidak melihat ada orang  yang merokok. Baik penumpang yang baru turun maupun para penjemput.

Ternyata di desa ini mereka menerapkan larangan merokok. Tokoh masyarakat Desa Bido Andreas Peo ditemui di Bido belum lama ini bercerita, awal mula  larangan merokok pesta dan minuman keras ini sejak 1960 an. Larangan ini selain karena urusan agama juga didukung praktik dan adat istiadat yang selalu didukung dijaga warga.

“Jadi larangan ini sebenarnya berawal dari gereja yang didukung penuh tokoh adat. Akhirnya bisa dijalankan hingga saat ini,” ujar Andreas.

Ada hal menarik ketika saya dan beberapa rekan sampai ke kampung ini dan  mereka mau merokok. Tokoh masyarakat atau warga setempat mempersilakan saja orang luar atau warga yang datang bisa merokok. Tetapi dibatasi. Tidak bisa dilakukan di jalan atau tempat umum.   “Bisa merokok di rumah atau tempat lain yang tidak dilihat masyarakat umum.  Kalau orang luar yang masuk ke kampung ini bisa merokok  tetapi  di tempat tertentu saja, tidak bisa  di ruang public. Sementara untuk warga setempat memang dilarang,”ujar Andreas. Jika ada yang mau merokok mereka akan menjauh dari kampung tersebut.

Karena itu juga  jika mengunjungi dua desa ini dipastikan tidak menemukan warung atau toko menjual rokok. Begitu juga warganya, tidak akan ditemukan  mereka bebas merokok.  Larangan ini tidak hanya untuk merokok tetapi juga pesta dan mengedarkan serta mengkonsumsi minuman keras.  Alasan mereka sederhana terkait larangan merokok. Yakni uang yang digunakan untuk  beli rokok itu hanya bisa dinikmati si perokok. Sementara anggota keluarga lain tidak mendapatkan apa apa dari uang yang dibakar melalui rokok tersebut.Sementara setiap pesta akan mengundang keonaran   dan  hadirnya minuman keras.

 

Keseharian hidup warga Bido Batang Dua, foto M Ichi

Pendeta Hengky  Kasukung tokoh agama setempat mengatakan,  larangan merokok  itu memiliki alasan rasional.  Rokok  itu  merusak dan mengotori  tubuh. Sementara  tubuh itu seperti  rumah Tuhan maka tidak bisa dikotori. Sementara dari aspek ekonomi dan kesehatan juga jelas.

Hal larangan ini juga disampaikan ketika khutbah agama  terutama pesta dan minuman keras.  “Dalam hal rokok  misalnya kami tidak melarang orang luar merokok tetapi mereka perlu melakukannya   di tempat tertentu saja,” katanya.

Soal pesta memang betul betul dilarang terutama menggunakan music dengan suara keras. Pesta di kampung ini hanya berhubungan dengan  adat terutama ketika  nikahan. Di luar itu tidak ada.

Margareta salah satu warga Mayau kepada Halmaherapedia.com bercerita sekali waktu ada anak muda dari kampung Mayau menikah dengan perempuan desa Bido.Ketika mereka datang music atau pesta juga  joget atau dansa itu dilarang. “Waktu itu hanya datang setelah acara nikah langsung pulang,” kenangnya.

Lalu bagaimana dengan minuman keras. Di desa ini sangat dilarang. Dalam acara Natal tidak ada minuman keras disediakan. Setiap Desember terpaksa tokoh agama dan Hansip bersiap menjaga jangan sampai ada warga yang mabuk di luar kampung dan masuk ke kampung  membuat kekacauan.

“Karena dilarang minum minuman keras seringkali ada  yang  pergi ke kampung lain untuk minum. Saat itu  sudah siap tokoh agama dan Hansip. Jika ditemukan langsung diamankan,” katanya.  Untuk masalah seperti ini di bawa ke kelurahan dan dirapatkan bersama gereja dan kelurahan untuk  untuk diambil tindakan. Masalah ini juga selalu disampaikan dalam setiap  khutbah, agar  dijaga jangan sampai hal-hal  yang tidak diinginkan itu  terjadi.

Adanya larangan rokok, miras dan pesta itu, membuat keamanan  dan  kenyamanan warga di Bido terbilang sangat terjaga. Bahkan karena larangan merokok itu Desa Bido mendapatkan penghargaan dari Kementerian  Kesehatan terkait kampung keren  tanpa  rokok pada 2022 lalu.Penghargaan ini diterima bersama 24 desa di seluruh Indonesia.

Kepala Pos Polisi Batang Dua Bripka Fandy Hasan  yang ditemui di Mayau belum lama ini, menyampaikan bahwa larangan pesta dan minuman keras ini   sangat membantu polisi terutama dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat. “Di kampung ini jauh dari yang namanya gangguan Kamtibmas akibat minuman keras maupun pesta,” katanya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *