KKP: Ikan Hasil Bom Tak Layak Konsumsi

Daerah, Headline514 Dilihat

Halmaherapedia—- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ikan hasil aktvitas destruktif fishing (DF)  seperti bom maupun potas tidak berkualitas dan tidak layak dikonsumsi. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini menyampaikan bahwa  hasil uji forensik sampel ikan yang terindikasi berasal dari penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian KKP pada awal Mei 2025 KKP  mengingatkan masyarakat sebagai konsumen berhak untuk mengonsumsi makanan berkualitas sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Sementara komoditas perikanan bermutu yang berasal dari hasil tangkapan utuh dan segar.

“Kami menguji bagaimana ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak jadi sangat tidak berkualitas,” terang Ishartini di Jakarta, Jumat (9/5).

Dia lalu menyontohkan 4 ikan kuniran  (Upeneus sulphureus) seberat 94 – 150 gr yang dijadikan sampel DF menunjukkan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak. Kemudian ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus) dengan berat 1,48 kg, menunjukkan rusaknya organ dalam ikan dan cairan darah pada rongga perut.

“Bisa dibayangkan ikan dengan kondisi tersebut, bagian dalamnya yang tidak utuh, tentu ini bisa merugikan konsumen,” jelas Ishartini.

Selain kedua ikan tersebut, Badan Mutu KKP juga menguji ikan pisang pisang (Pterocaesio diagramma) yang ditangkap dari aktivitas DF, khususnya bahan peledak. Hasilnya, terdapat pembuluh darah yang pecah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.

Lalu ikan ekor kuning (Caesio cuning) dengan berat 152 gr juga mengalami pecah pembuluh darah, patahnya tulang punggung, terlepasnya tulang rusuk, dan daging ikan juga sudah sangat lunak. Terakhir, ikan kakap lodi (Kyphosus vaigiensis) menunjukkan rusaknya organ dalam ikan dan cairan darah pada rongga perut.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Ishartini menegaskan adanya tanda-tanda abnormal dari yang relatif ringan sampai kerusakan berat. Hal ini menandakan adanya paparan bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak. “Hasil uji akan digunakan oleh Penyudik sebagai bahan pendukung dalam pembuktian di Pengadilan dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajaranya fokus pada peningkatan kualitas hasil perikanan dan sektor kelautan. Menteri Trenggono mendorong program-program ekonomi biru yang ramah lingkungan untuk mencapai swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi.(aji/edit)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *