BAZNAS Malut  Hasilkan 25 Poin untuk Panduan

Daerah92 Dilihat
banner 468x60

Halmaherapedia — Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil  Zakat Nasional  (BAZNAS) Maluku Utara yang dilaksanakan Senin (6/1/2025),  resmi ditutup  Selasa (7/01/25) sore oleh Asisten Gubernur I Kadri Laetje mewakili Pejabat Gubernur Maluku Utara. Kegiatan yang dipusatkan  di Aula Raudah Asrama Haji Transit Ternate itu, turut dihadiri pengurus Basnas Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota.  Rakor  selama dua  hari dan melalui diskusi panjang tersebut,  berhasil merumuskan  25 poin resolusi BAZNAS di Maluku Utara yang nanti akan menjadi petunjuk pelaksanaan program . Resolusi ini juga akan menjadi panduan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten Kota, melangkah kedepannya agar lebih baik lagi.

“Dengan sinergitas dan kolaborasi antara BAZNAS Maluku Utara dengan Pemerintah provinsi, daerah, Kanwil Kemenag Maluku Utara dan Kemenag Kabupaten Kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait, kita mampu memperkecil kesenjangan sosial di Maluku Utara,”  kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H.Amar Manaf saat memberi sambutan. Dia turut memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas terlaksananya Rakorda BAZNAS Maluku Utara yang telah berlangsung dengan baik dan lancar sehingga menghasilkan 25 resolusi  yang merupakan hasil kesepakatan dan keputusan bersama  tersebut.

banner 336x280

Terkait  poin poin resolusi itu  yakni; Sosialisasi Baznas yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kementrian Agama, Organisasi Keagamaan Islam melalui kegiatan Syafari Dakwah; Gerakan penyerahan zakat serentak se-Maluku Utara; Membuka Outlet Pengumpulan ZIS di Ruang Publik; Meminta dukungan Pemerintah untuk menjadikan NPWZ sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha bagi Pengusaha; Meminta dukungan pemerintah dan DPRD untuk menerbitkan PERBUP, PERWALI dan PERDA;

Pada saat evaluasi diberikan peringatan pada PEMDA Kabupaten/Kota yang tidak memberikan dana hibahnya kepada BAZNAS; Mengaktifkan media- media sosial yang ada di BAZNAS masing-masing program apa saja yang dilakukan.

Perluasan obyek pengumpulan zakat Maal seperti sektor pertanian/perkebunan, perikanan, peternakan, pertambagan dan Perindustrian (Perorangan dan Lembaga)

Perluasan pengumpulan ZIS di lingkungan Aparat Desa; Untuk Kabupaten/Kota yang baru terbentuk perlu adanya dukungan Pemerintah untuk membentuk UPZ di lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi vertikal, BUMD, Kecamatan, Desa dan Instansi Swasta yang berwenang mengeluarkan SK adalah ketua BAZNAS;

Mengusulkan agar BUMN yang berada di Daerah agar pengumpulan ZISnya disalurkan langsung ke BAZNAS sesuai tingkatannya; Meminta dukungan pemerintah Daerah untuk mewajibkan para pelaku usaha untuk mengeluarkan ZIS di Daerah tempat dia melakukan usahanya;

Mendorong pendistribusian dan pendayagunaan ZIS bagi pelaku usaha pada program-program pemberdayaan produktif dan ekonomi kreatif bagi mustahik dan pelaku usaha milenial;

Mengkampanyekan program – program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS melalui media sosial, media cetak baik online dan offline kepada masyarakat dan Muzakki dalam rangka penguatan dan peningkatan pengumpulan ZIS; Mengaktifkan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) di BAZNAS Kabupaten dan Kota untuk kegiatan kemanusiaan dan lainnya; Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pendisitribusian dan pendayagunaan ZIS dan khusus bidang Kesehatan antar BAZNAS Kabupaten dan Kota; Program-program pemerataan dari BAZNAS Provinsi ke Kabupaten dan Kota; Bekerjasama dengan steakholder untuk pelatihan program-program pemberdaayaan ekonomi produktif bagi mustahik;

Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Maluku Utara segera menyampaikan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan Kakandepag Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Seleksi Komisionar BAZNAS Kabupaten/Kota yang belum terbentuk dan/atau yang telah berakhir masa kerjanya;

Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Bupati/Walikota agar mengakomodir Biaya Operasional BAZNAS di dalam batang tubuh APBD tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Mendagri tentang Penyunas APBD 2025 dan Surat Edaran Nomor, serta Arahan Mendagri pada acara Rakernas BAZNAS RI di IKN;

Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota agar mengakomodir Biaya Operasional BAZNAS melalui Fungsi Evaluasi APBD Kabupaten/Kota;

Merekomendasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Maluku Utara dan Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengefektifkan/mengoptimalkan fungsi pelatihan dan fungsi pengawasan sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2011 kepada BAZNAS Kabupaten/Kota dan kepada UPZ agar pengelolaan ZIS DSKL harus sesuai dengan Syariat Islam dan aturan peraturan -undangan yang berlaku;

BAZNAS Provinsi Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menyampaikan pelaporan secara berkala, rutin dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan ZIS DSKL;

Meningkatkan kualitas tata kelola layanan dan pengelolaan ZIS DSKL dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS, pembentukan SAI (Satuan Audit Internal) dan Satuan Audit Syariah di BAZNAS, komitmen laporan teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan pengelolaan ZIS DSKL yang lebih baik. profesional, transparan, sistematis, dan akuntabel sesuai dengan standar yang berlaku;

Merekomendasikan kepada BASNAS Provinsi Makuku Utara mengkoordinasikan peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan kepada Komisioner maupun staf pelaksana sesuai kebutuhan yang berbasis teknologi informasi.(aji/edit rilis)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *