Ada Tiga Pasangan Independen, dari Halut, Kepsul dan Taliabu
Halmaherapedia– Komisi Pemilihan Umum telah menutup seluruh proses tahapan penyerahan dokumen dukungan untuk pendaftaran calon perseorangan. Sejak diumumkan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 5 Mei hingga Minggu (12/5) penutupan pukul 23.59 Wit malam tadi, tak satupun calon datang menyerahkan syarat pencalonan tersebut. Itu artinya proses pemilihan gubernur periode 2024-2029 mendatang tidak ada calon perseorangan. Untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara hanya tiga pasangan mau mendaftar lewat jalur independen. Yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Utara.
Pada Minggu (12/5/ 2024) sekira pukul 22.40 Wit KPU Halmahera Utara telah menerima calon perseorangan atasnama Abdul Rahman Sidi Umar, AMaTE, S.Kom dan Oxaverius Kojoba SH. Sementara di Kepulauan Sula, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo memasukkan dokumen syarat dukungan di KPU Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Minggu (12/5/2024). Ihsan dan Darwis bakal maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode 2024-2029 menggunakan KTP sebanyak 7.189. Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen dukungan yang dimasukkan. Ihsan Umaternate merupakan anggota DPRD Kepualaun Sula dua periode. Sementara Darwis Gorontalo merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Begitu juga dengan KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah menerima dokumen satu calon independen atasnama Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan.
KPU Maluku Utara melalui rilis resmi yang disampaikan Ketua KPU Malut Mohtar Alting Senin (13/5/2024) diterima Halmaherapedia.com, disampaikan bahwa tidak ada calon yang lakukan penyerahan dukungan calon perseorangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Padahal sesuai jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimjulai sejak Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2020) sekira pukul 23.59 WIT.
“Tidak ada satupun bakal calon gubernur datang melakukan konsultasi, meminta informasi terkait pendaftaran calon independen. Atau juga datang menyerahkan dokumen dukungan pendaftarannya. Dengan demikian diinformasikan kepada public bahwa pada pemilihan gubernur provinsi Maluku Utara 2024 ini tidak ada peserta dari jalur independen,”kata Mohtar.
Usai penyerahan dokumen dukungan calon jalur independen selanjutnya cabup dan cawabup bakal mengikuti tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan yang dilaksanakan selama 16 hari mulai 13 sampai 29 Mei mendatang. Mereka juga mengikuti tahapan tanggapan atas dukungan yang beriringan dengan proses verifikasi administrasi. Terakhir pada 27-29 Mei akan dilaksanakan rekapitulasi oleh KPU kabupaten kota maupun Provinsi. Tahapan pemenuhan syarat dukungan calon kepala kepala daerah akan berlangsung sampai Agustus mendatang sebagai tahap akhir penetapan syarat dukungan perseorangan.(aji/ici)











