DPRD Halsel akan Panggil PT WP dan Disnaker
Halmaherapedia— Usai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day,red) pada Rabu (1/5/3034) lalu tiga orang buruh yang bekerja di perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP) di Pulau Obi, Halmahera Selatan Maluku Utara di-PHK sepihak. Ketiganya diberhentikan bekerja tiga hari setelah aksi dilakukan, yakni pada Sabtu, (4/5/2024).
Rilis resmi yang ditandatangani Pangky Manui Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Maluku Utara menyebutkan, PT WP Perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi itu, diduga kuat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penangkapan paksa oleh security dan aparat yang bertugas di perusahaan ini.
“Tiga buruh ini di-PHK dan ditangkap paksa buntut dari memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024,” tulis Pangky dalam rilis kepada media termasuk Halmaherapedia.com.
Buruh yang di-PHK itu adalah Sardi Alham, yang juga Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP, La Endang Lahara Sekretaris SBTK-FNPBI PT WP, serta Enko Sanangka Koordinator Lapangan (Korlap) aksi 1 Mei 2014.
Pangky juga menyampaikan kronologis penangkapan dan PHK tersebut. Berdasarkan kronologi singkat dalam rilis disebutkan, sekitar pukul 17.00 WIT Sabtu (4/5/2024) Enko Sanangka sedang di mes karyawan PT.WP bersiap masuk kerja shift malam sekira pukul 17.10 WIT. Saat itu dia didatangi seorang petugas security serta aparat TNI dan Polri. Di waktu bersamaan Sardi Alham dan La Endang Lahara yang tengah mandi pun mendengar suara ketukan pintu. Mereka juga didatangi aparat keamanan yang sama seperti Enko Sanangka.
Saat itu juga mereka dipaksa ikut ke kantor PT.WP dan bertemu pihak manajemen perusahaan. Sampai di ruang manajemen ketiganya dibawa menghadap pihak manajemen PT WP. Saat itu juga mereka diberikan berkas atau surat pemecatan,” jelas Pangky.
Sardi Alham tak terima dan mempertanyakan sikap pihak manajemen PT WP karena dianggap melakukan PHK sepihak tanpa surat peringatan atau pemberitahuan selaku buruh maupun Ketua SBTK-FNPBI PT WP. Hanya saja pihak manajemen tidak menjelaskan apa yang dipertanyakan. “Justru saat itu ada seseorang dari pihak manajemen bernama Pak Rudi mengatakan mereka bertindak sesuai versi manajemen. Jika tidak puas dengan keputusan tersebut, dipersilakan menindaklanjutinya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Pangky dalam rilisnya.
Usai mereka menerima berkas PHK sekitar pukul 18.00 WIT ketiganya digiring petugas kembali ke mes untuk mengemas pakaian dan langsung dibawa ke pelabuhan perusahaan. Sampai di pelabuhan (jetty 1,red) masih sempat terjadi perdebatan antara ketiga buruh dan manajemen terkait PHK yang dilakukan. Hanya saja pihak manajemen didampingi aparat bersikeras memaksa mereka keluar dari site atau lokasi perusahaan. “Saat yang sama aparat memaksa dengan menyeret kami keluar dari site,” kata Enko Sanangka salah satu buruh yang terkena PHK dihubungi Halmaherapedia.com.
Perdebatan masih terjadi namun ketiga buruh tak bisa berbuat banyak. Pukul 19.30 WIT mereka dipaksa naik long boat (bodi fiber,red) dan dibawa keluar lokasi site menuju Desa Laiwui dikawal tiga petugas CSR PT.WP bersama beberapa security dan aparat TNI.

Terkait kejadian ini pihak manajemen perusahaan dikonfirmasi Senin (6/5/2024) pagi, enggan memberi tanggapan. M Husni dari manajemen PT WP Bacan coba dikonfirmasi enggan memberi jawaban. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan tertulis melalui pesan Whats App, meskipun terkonfirmasi dibaca, namun tidak ditanggapi.
Terkait persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara Rustam Ode Nuru turut menyikapi dengan segera mengagendakan memanggil pihak Perusahaan bersama pemerintah yakni Disnaker Halmahera Selatan. “Ini ada dugaan PHK sepihak oleh perusahaan PT WP di Obi. Karena itu akan kami panggil mereka duduk bersama pemerintah daerah,” katanya.
“Surat DPRD dari DPRD sedang disiapkan. Diagendakan untuk segera ditindaklanjuti pertemuan tersebut,”katanya.
Dia bilang, berdasarkan laporan yang diterima DPRD Halmahera Selatan sebanyak 3 pekerja di PHK usai mereka aksi Hari Buruh 1 Mei lalu.
Menurutnya apa yang dilakukan ini melanggar ketentuan. Karena pekerja industri sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. “Serikat Pekerja dapat melakukan komunikasi, saran gagasan dan pendapat terhadap manajemen perusahaan terkait hak hak pekerja buruh,”cecarnya .
Ini jelas diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang–undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Bahwa Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan milik negara atau pribadi yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak hak dan kepentingan pekerja.
Dia menambahkan, kebebasan berserikat adalah hak buruh yang tidak dapat di tawar tawar. Tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap serikat buruh adalah langkah mundur di tengah terbukanya transparansi penyelenggaraan pemerintahan. (aji/red)