Halmaherapedia—Kawasan laut Maluku Utara sangat rawan praktik menangkap ikan yang merusak. Akhir Juli hingga awal Agustus 2025 ini berturt-turut ada 3 kejadian menangkap ikan menggunakan bom. Beruntung pelakunya berhasil ditangkap petugas Ditpolairud Polda Maluku Utara.
Soal wilayah laut yang rawan adanya praktik ilegal tersebut, Direktorat Polisi Perairan Polda Maluku Utara telah memetakan wilayah rawan yang menjadi perhatian penuh. Langkah pemetaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan aktivitas destruktif untuk ekosistem laut dan biota di dalamnya. “Pemetaan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal, menggunakan bahan peledak yang merusak ekosistem laut,” jelas Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol. Riki Arinanda kepada media. Da bilang ada sejumlah wilayah perairan di Malut, yang terbuang sangat rawan. Daerah yang terbilang paling rawan itu adalah Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Tiga wilayah ini dinilai memiliki potensi tinggi terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berbahaya. “Di Halmahera Barat dan perbatasan antara Halmahera Barat dengan Halmahera Utara juga ada.Pemetaan wilayah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi,” ujar Riki. Sementara wilayah di luar telah dipetakan belum menerima informasi dari masyarakat. “Kalau wilayah lain memang masih minim,” katanya. Karena itu dia minta masyarakat dan nelayan Malut yang berada di pesisir agar aktif melaporkan praktik penangkapan ikan ilegal tesebut. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti aparat. Dia bilang pentingnya peranan masyarakat menginformasikan aktivitas ilegal di laut tersebut.

Soal aksi destructive fishing maupun Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing di perairan Maluku Utara menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, memerlukan keseriusan penegakan hukum. Kejadian bom ikan dan aktivitas destruktif lainnya selalu berulang. Dia meminta aparat penegak hukum terutama polisi menegakkan hukum hingga tuntas. “Tujuannya ada efek jera dan ada pembalajaran agar peristiwa seperti ini tidak terulang. Jangan hanya separuh jalan kasus- kasus seperti ini sehingga tidak ada pembelajaran,” desaknya.
Lembaga yang beberapa kali meriset soal pengawasan perikanan i Malut itu, mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar terkait destructive fishing maupun IUU Fishing ini diseriusi pemerintah daerah. Terutama dalam anggaran pengawasan.
Dia bilang anggaran harus disediakan pemerintah provinsi baik untuk unit pengawasan di provinsi maupunkabupaten/kota yang memiliki wilayah. Untuk urusan pengawasan laut, sudah tidak menjadi wewenang kabupaten sehingga tidak ada ploting anggaran pengawasan dari kabupaten/ kota. Karena itu hal ini sudah harus dipikirkan provinsi sehingga Kabupaten/Kota bisa mendapatkan anggaran untuk pengawasan maupun memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan.

Kegiatannya bisa saja dikerjasamakan dengan Satuan kerja (Satker) di perikanan provinsi yang melibatkan aparat penegak hukum melalui Polda termasuk Pangkalan Angkatan Laut di Ternate. “Kami menduga sering ada juga permainanaparat yang terlibat sehingga praktik semacam iniberulang. Karena itulah perlu ada pelibatan penuh aparat dalam hal pengawasan ini,” katanya.
Dia mendesak Gubernur Maluku Utara mengambil peran paling depan bersama aparat penegak hukum menyatakan secara bersama memerangi praktik-praktik destructive di bidang kelautan dan perikanan yang marak saat ini.
“Seharusnya Gubernur ada di garda terdepan mengambilperan dengan polisi maupun aparat TNI Angkatan Laut men-declare bersama bahwa laut dan sumberdayanya tidak hanya menghidupi manusia saat ini, tetapi juga diwariskan bergenerasi. (Aji)











