Halsel-Sula-Taliabu Paling Rawan Destructive Fishing

Halmaherapedia—Kawasan laut Maluku Utara sangat rawan praktik menangkap ikan yang merusak. Akhir Juli hingga awal Agustus 2025 ini berturt-turut ada 3 kejadian menangkap ikan menggunakan bom. Beruntung pelakunya berhasil ditangkap petugas Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Soal wilayah laut yang rawan adanya praktik ilegal tersebut, Direktorat Polisi Perairan Polda Maluku Utara telah memetakan wilayah rawan yang menjadi perhatian penuh. Langkah pemetaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan aktivitas destruktif untuk ekosistem laut dan biota di dalamnya. “Pemetaan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal, menggunakan bahan  peledak yang merusak ekosistem laut,” jelas Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol. Riki Arinanda kepada media. Da bilang ada sejumlah wilayah perairan di Malut, yang terbuang sangat rawan. Daerah yang terbilang paling rawan itu adalah Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Tiga wilayah ini dinilai memiliki potensi tinggi terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berbahaya. “Di Halmahera Barat dan perbatasan antara Halmahera Barat dengan Halmahera Utara juga ada.Pemetaan wilayah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi,” ujar Riki. Sementara wilayah di luar telah dipetakan belum menerima informasi dari masyarakat. “Kalau wilayah lain memang masih minim,” katanya. Karena itu dia minta masyarakat dan nelayan Malut yang berada di pesisir agar aktif melaporkan praktik penangkapan ikan ilegal tesebut. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti aparat. Dia bilang pentingnya peranan masyarakat menginformasikan aktivitas ilegal di laut tersebut.

Terduga pelaku bom ikan di laut kepulauan Taliabu yang diamankan polisi, foto Ditpolairud Polda Malut

Soal aksi destructive fishing maupun Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing di perairan Maluku Utara menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, memerlukan keseriusan penegakan hukum.  Kejadian bom ikan dan aktivitas destruktif lainnya selalu berulang. Dia meminta aparat penegak hukum terutama polisi  menegakkan  hukum hingga tuntas. “Tujuannya ada efek jera dan ada pembalajaran  agar  peristiwa  seperti ini tidak terulang.   Jangan hanya separuh jalan kasus- kasus seperti ini sehingga  tidak ada pembelajaran,” desaknya.
Lembaga  yang beberapa kali meriset soal pengawasan perikanan i Malut  itu, mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda  agar terkait destructive fishing maupun IUU Fishing ini diseriusi pemerintah daerah. Terutama dalam anggaran pengawasan.
Dia bilang anggaran harus disediakan pemerintah provinsi  baik untuk unit pengawasan di provinsi maupunkabupaten/kota yang memiliki wilayah. Untuk urusan pengawasan laut, sudah tidak menjadi  wewenang kabupaten  sehingga tidak ada ploting anggaran  pengawasan dari kabupaten/ kota. Karena itu hal ini sudah  harus dipikirkan provinsi sehingga Kabupaten/Kota bisa mendapatkan anggaran untuk pengawasan maupun memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan.

Contoh ikan hasil tangkapan menggunakan bom, foto mongabay

Kegiatannya bisa saja dikerjasamakan dengan  Satuan kerja (Satker) di perikanan provinsi yang  melibatkan  aparat penegak hukum melalui Polda termasuk Pangkalan Angkatan Laut di Ternate. “Kami menduga sering ada juga permainanaparat yang terlibat sehingga praktik semacam iniberulang. Karena itulah perlu ada pelibatan penuh aparat dalam hal pengawasan ini,” katanya.
Dia mendesak Gubernur Maluku Utara  mengambil peran paling depan bersama aparat penegak hukum  menyatakan secara bersama memerangi praktik-praktik destructive di bidang kelautan dan perikanan  yang marak saat ini.
“Seharusnya Gubernur ada di garda terdepan  mengambilperan dengan polisi maupun aparat TNI Angkatan Laut men-declare bersama   bahwa laut dan sumberdayanya tidak hanya menghidupi manusia  saat ini, tetapi juga diwariskan bergenerasi. (Aji)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *