Home Daerah  Kawasan Prioritas Pangan Harus Dilindungi Pemda  
DaerahHalmahera TimurHalmahera UtaraHeadline

 Kawasan Prioritas Pangan Harus Dilindungi Pemda  

Bagikan
Kepala Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon, Kementerian Pertanian (Kementan RI) Kardiyono.
Bagikan

Halmaherapedia-  Sektor perkebunan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Maluku Utara (Malut)    mengalami masalah serius. Daerah lumbung pangan dan perkebunan  seperti Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng) kondisinya kian tergerus akibat semakin banyaknya proyek hilirisasi pertambangan.  Hal ini mendapatkan sorotan dari Kepala Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon, Kementerian Pertanian (Kementan RI)  Kardiyono.

Kardiyono usai Rapat Koordinasi Hilirisasi Perkebunan di Malut  yang digelar di Bela International Hotel, (28/10), menyatakan bahwa secara nasional  maupun regional, pemerintah sebenarnya telah memiliki tata ruang yang jelas antara kawasan pertambangan dan kawasan pangan. Kawasan pertanian sendiri sesuai ketentuan dilindungi.

“Secara tata ruang, area pertambangan dan pangan industri ekstraktif sudah ada. Namun pelaksanaan kebijakan dan peran pemerintah daerah, terutama dalam perlindungan lahan masih minim,” ujar Kardiyono di Bela International Hotel Senin, (28/10).

Ditegaskan   perlindungan terhadap lahan pertanian telah  diatur melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan menjadi komoditas nonpertanian. Di Maba  kebijakan tersebut merupakan  bagian dari  menjamin keberlanjutan pangan di daerah seperti Malut. “Keseimbangan itu penting. LP2B menjamin lahan pertanian tidak beralih fungsi. Untuk  Pemda di daerah yang kawasan pertaniannya terancam  punya peran besar dalam penerapan dan perlindungan,” ujarnya.

Kardiyono mengakui, persoalan lahan perkebunan dan pertanian di kabupaten dan kota seringkali terkendala oleh implementasi di lapangan. Meski telah ada peraturan daerah (Perda) mengenai LP2B, aktivitas tambang di kawasan ekstraktif tetap berpotensi mempengaruhi hasil pertanian. “Jadi ke depan Pemda perlu tegas soal masalah kawasan pertanian dan perkebunan yang tergerus,” pungkasnya.(adil)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

Reses di  Pulau Ternate, Muhajirin Bailusy Serap Aspirasi Warga

Halmaherapedia—  Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Muhajirin Bailusy, menggelar reses menyerap aspirasi...

DaerahHeadlineSerba-serbi

Diduga Ada Penyalagunaan Solar Bersubsidi, Picu Protes Sopir Lintas Halmahera

Sofifi-- Ratusan sopir lintas Halmahera yang biasa melayani transportasi penumpang dan barang...

EkonomiHeadline

Kuota  Produksi Biji Nikel PT IWIP Habis,Tunggu RKAB 2026

Halmaherapedia-- PT Weda Bay Nickel (WBN) melalui perusahaan induknya Eramet Indonesia menyampaikan ...

HeadlineKota TidoreSerba-serbi

46 KM Ruas Payahe-Dehepodo, Dikerjakan 9  KM Gubernur

Gubernur Janjikan Tuntas 2027 Halmaherapedia-- Panjang ruas jalan Payahe Dehepodo Kota Tidore...