Halmaherapedia— Bertepatan dengan Apel Hari Santri Nasional 2025, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Bidang Pendidikan Islam, Selasa (22/10/2025).
MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Drs. H. Amar Manaf, M.Si, dan Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Taryono Raharja, SH., S.IK., MH. Pendatanganan MoU ini turut disaksikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I, yang menjadi inspektur upacara pada Apel Hari Santri 2025 kemarin.
Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Taryono Raharja, memberi apreseasi kepada Kemenag yang berkomitmen kuat melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dalam gerakan pencegahan narkoba seperti yang dilakukan saat ini. “Kerja sama ini menjadi momentum penting membangun generasi santri yang sehat, cerdas, dan berintegritas. Sinergi ini akan memperluas jangkauan edukasi P4GN di lingkungan pendidikan Islam,” katanya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi jangka panjang Kemenag dan BNN dalam mewujudkan lingkungan pendidikan keagamaan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba. Kepala Kanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf, menegaskan kerja sama ini adalah langkah nyata membenteng moral dan spiritual generasi muda, khususnya santri dan pelajar madrasah. “Pesantren dan madrasah punya peran strategis membentuk karakter generasi muda. Jika mereka teredukasi sejak dini, maka akan memiliki benteng sosial yang kuat melawan peredaran narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa bidang penting, yakni. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penguatan literasi P4GN di satuan pendidikan melalui diversifikasi kurikulum. Dukungan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Pengembangan upaya lain sesuai kebutuhan dalam rangka penerapan kurikulum P4GN di lingkungan madrasah dan pesantren. Melalui MoU ini, Kemenag dan BNN berkomitmen melaksanakan berbagai program kolaboratif seperti penyuluhan bahaya narkoba di madrasah dan pesantren, pelatihan bagi guru dan pembina santri sebagai agen anti-narkoba, serta pembentukan Satgas Madrasah Bersih Narkoba di setiap kabupaten dan kota.(adil)











