Buruh PT WP Diduga Kena PHK Usai Aksi May Day

 

DPRD Halsel akan Panggil PT WP  dan Disnaker    

Halmaherapedia— Usai memperingati Hari Buruh  Internasional (May Day,red) pada Rabu (1/5/3034) lalu tiga  orang buruh yang bekerja di perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada  (WP) di Pulau Obi, Halmahera Selatan Maluku Utara  di-PHK sepihak.  Ketiganya diberhentikan bekerja  tiga hari setelah aksi  dilakukan, yakni pada Sabtu, (4/5/2024).

Rilis resmi yang ditandatangani Pangky Manui Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Maluku Utara menyebutkan,  PT  WP Perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi  itu, diduga kuat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penangkapan paksa   oleh   security dan aparat  yang bertugas di perusahaan ini.

“Tiga buruh ini di-PHK dan ditangkap paksa buntut dari memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024,” tulis Pangky dalam rilis  kepada media termasuk Halmaherapedia.com.

Buruh yang di-PHK itu adalah Sardi Alham, yang juga  Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP, La Endang Lahara Sekretaris SBTK-FNPBI PT WP, serta Enko Sanangka Koordinator Lapangan (Korlap) aksi 1 Mei 2014.

Pangky juga menyampaikan kronologis  penangkapan dan PHK tersebut. Berdasarkan  kronologi singkat  dalam rilis disebutkan, sekitar pukul 17.00 WIT Sabtu (4/5/2024) Enko Sanangka sedang di mes karyawan PT.WP bersiap  masuk kerja shift malam  sekira pukul 17.10 WIT.  Saat itu dia didatangi seorang petugas security serta aparat TNI dan Polri. Di waktu   bersamaan Sardi Alham dan La Endang Lahara yang tengah mandi pun mendengar suara ketukan pintu. Mereka  juga didatangi aparat keamanan yang sama seperti Enko Sanangka.

Saat itu juga mereka dipaksa ikut ke kantor  PT.WP dan bertemu pihak manajemen perusahaan. Sampai  di ruang manajemen ketiganya dibawa menghadap  pihak manajemen PT WP. Saat itu juga  mereka  diberikan berkas atau surat pemecatan,” jelas Pangky.

Sardi Alham tak terima dan mempertanyakan sikap pihak manajemen PT WP karena  dianggap melakukan PHK sepihak tanpa surat peringatan atau pemberitahuan selaku buruh maupun  Ketua SBTK-FNPBI PT  WP. Hanya saja  pihak manajemen  tidak menjelaskan apa yang dipertanyakan. “Justru saat itu ada seseorang dari pihak manajemen  bernama  Pak Rudi mengatakan mereka bertindak sesuai versi manajemen. Jika tidak puas  dengan  keputusan tersebut, dipersilakan menindaklanjutinya  ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Pangky dalam rilisnya.

Usai mereka menerima berkas PHK sekitar pukul 18.00 WIT ketiganya digiring petugas kembali ke mes  untuk mengemas pakaian dan langsung dibawa ke pelabuhan perusahaan. Sampai  di pelabuhan   (jetty 1,red)  masih sempat terjadi perdebatan antara ketiga buruh dan manajemen terkait  PHK yang dilakukan.  Hanya  saja pihak manajemen didampingi aparat bersikeras memaksa mereka  keluar dari site atau lokasi perusahaan. “Saat yang sama aparat memaksa dengan menyeret kami keluar dari site,” kata Enko Sanangka salah satu buruh yang terkena PHK dihubungi Halmaherapedia.com.

Perdebatan masih terjadi namun ketiga buruh tak bisa berbuat banyak. Pukul 19.30 WIT mereka dipaksa naik long boat (bodi fiber,red)  dan dibawa keluar   lokasi site menuju Desa Laiwui dikawal tiga petugas CSR PT.WP bersama  beberapa security dan aparat TNI.

Aktivtas-DPRD-Halmahera-Selatan foto RON

Terkait kejadian ini pihak manajemen perusahaan  dikonfirmasi Senin (6/5/2024) pagi, enggan memberi tanggapan. M Husni dari  manajemen PT WP  Bacan  coba dikonfirmasi enggan memberi jawaban. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan tertulis melalui pesan Whats App, meskipun terkonfirmasi dibaca, namun tidak ditanggapi.

Terkait persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara Rustam Ode Nuru turut  menyikapi dengan segera mengagendakan memanggil pihak Perusahaan bersama pemerintah yakni Disnaker Halmahera Selatan. “Ini ada dugaan PHK sepihak  oleh  perusahaan PT WP di Obi. Karena itu akan kami panggil mereka duduk bersama pemerintah daerah,” katanya.

“Surat DPRD dari DPRD sedang disiapkan. Diagendakan untuk segera ditindaklanjuti pertemuan tersebut,”katanya.

Dia bilang, berdasarkan laporan yang diterima DPRD Halmahera Selatan sebanyak 3 pekerja di PHK usai mereka aksi Hari Buruh 1 Mei lalu.

Menurutnya apa yang dilakukan  ini melanggar ketentuan.  Karena pekerja industri sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. “Serikat Pekerja dapat melakukan komunikasi, saran gagasan dan pendapat terhadap manajemen perusahaan terkait hak hak pekerja buruh,”cecarnya .

Ini jelas diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang–undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Bahwa Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan milik negara atau pribadi yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak hak dan kepentingan pekerja.

Dia menambahkan, kebebasan berserikat adalah hak buruh yang tidak dapat di tawar tawar. Tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak  terhadap serikat buruh adalah langkah mundur di tengah terbukanya transparansi penyelenggaraan pemerintahan. (aji/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *