Dinkes Malut: Masih Banyak Anak Belum Divaksin
Halmaherapedia– Vaksin tetes Novel Oral Polio Vaccine type 2 (nOPV2) yang merupakan vaksin polio oral generasi terbaru. Vaksin suntik imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) ini untuk melindungi seseorang dari infeksi virus polio. (IPV) untuk imunisasi polio disebutkan tidak memiliki dampak negatif atau efek samping.
Hal ini disampaikan dr Nani Harmaeni salah satu dokter anak di Ternate saat menyampaikan materi dalam kegiatan Pelaksanaan Advokasi dan Sosialisasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Imunisasi IPV-2 di Aula Hotel Jati, Kecamatan Ternate Selatan Rabu 10 Juli 2024.
Dia bilang Vaksin Polio ini digunakan untuk imunisasi anak yang berusia dari 0 sampai 7 tahun. Selain itu, dalam pemberian vaksin ini belum pernah terdapat kasus efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imuniasi (KIPI).
Meski begitu katanya, dalam penggunaan vaksin Polio tidak bisa digunukan untuk anak yang memiliki riwayat penyakit keras.
“Umpanya riwayat penyakitanya (Penerima vaksin) mempengaruhi vaksin ini (Vaksin Polio) ya kita tidak boleh kasih,” ujar dr Nani.
Dijelaskan , riwayat penyakit keras itu seperti anak dengan penyakit HIV/AIDS, pasalnya daya tahan tubuh anak itu tidak mampu melawan vaksin Polio.
Selain HIV/AIDS, penerima vaksin yang sedang menjalani terapi Prednison karena penyakit ginjal, juga tidak boleh divaksin.
“Tapi kalau terapi prednisonya sudah satu tahun berlalu, itu bisa dikasih vaksin polio,” tutur Nani yang menyampaikan materi tentang keamanan vaksin IPV dalam sosialisasi tersebut.
Sementara Kepala Seksi Surveilans Imunisasi, Dinas Kesehatan Maluku Utara, Irwan Mustafa dalam kegiatan sosialisasi itu menyampaikan bahwa berdasarkan catatannya, jumlah anak di Maluku Utara yang tidak mendapatkan imunisasi lengkap di tahun 2023 sebanyak 9305 anak. Sementara yang sudah mendapatkan imunisasi lengkap mencapai 14212 dari total sasaran 23517 anak.
Menurut Irwan ada ribuan anak yang belum mendapatkan imunisasi sama sekali. Ini adalah ancaman besar, karena rentan terhadap masalah kesehatan seperti polio, hepatitis, dan campak termasuk tetanus dan lain sebagainya.
Menurutnya, jika di usia dini seorang anak diserang oleh penyakit campak dan tidak pernah diimunisasi, maka hal tersebut bisa menggangu kemampuan otak anak saat usianya berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Imunisasi adalah hak warga negara, dan menjadi kewajiban bagi negaran dalam mewujudkan jaminan kesehatan,” katanya.
Dia berharap, anak yang belum mendapatkan imunisasi, dapat terlaksana dalam pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dr Idhar Sidi Umar bilang, pelaksanaan PIN Polio tahun 2024 akan digelar pada 23 Juli 2024. Pelaksanaan PIN Polio 2024 itu berdasarkan surat Menteri Kesehatan yang ditujukan ke seluruh gubernur di 33 provinsi.
Ada pun vaksin yang digunakan dalam PIN Polio 2024 adalah nOPV2.
“Putaran vaksin untuk dosis 1: pada 23 sampai 29 Juli 2024. Sweeping putaran/dosis 1 : 30 Juli s/d 3 Agustus, Putaran dosis 2 : 6 s/d 12 Agustus dan Sweeping putaran/dosis 2 : 13 s/d 17 Agustus 2024,” jelas Idhar.
Sasaran imunisasi Polio 2024 kepada anak berusia 0-7 tahun. Sementara jumlah sasaran dan ketersediaan vaksin nOPV2 setiap kabupaten/kota di Maluku Utara variatif.
Berikut sebaran sasaran dan jumlah dosis nOPV2 di Halmahera Barat 15.238 sasaran dan 44.700 dosis. Halmahera Tengah sasaran 9.227 dan jumlah dosis 24.000. Halmahera Utara sasaran 29.961 dan jumlah dosisi 75.500. Halmahera Selatan sasaran 32.617 dan jumlah dosis 94.200. Kepulauan Sula sasaran 11.744 dan jumlah dosisi 39.500. Halmahera Timur sasaran 11.799 dan jumlah dosisi 37.000. Pulau Morotai sasaran 10.461 dan jumlah dosisi 34.900. Pulau Taliabu sasaran 8.124 dan jumlah dosisi 24.100. (As/aji)