Hampir Setengah Pulau Mangoli Dikuasai Konsesi IUP
Halmaherapedia- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut) yang juga Sultan Ternate Hidayatullah M. Syah mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula. Desakan ini disampikan setelah dilakukan reses di Kepulauan Sula.
Dia juga menyebutkan keberadaan IUP tambang itu akan berdampak besar terutama bencana alam, serta ancaman likuifaksi.
“Hasil reses di Mangoli banyak warga menyampaikan menolak 10 IUP yang diterbitkan pemerintah. Mereka minta tidak ada IUP di pulau kecil. Jika dibiarkan maka ada potensi bencana besar. Pempus harus mencabut izin perusahaan pasir besi yang akan beroperasi di pulau ini,”tegas Hidayatullah, Senin (5/1/2026).
Dikatakan, Mangoli hanya 2142 kilometer atau 21 ribu hektar lebih maka tidak layak ditambang. Pulau tersebut riskan terhadap bencana jika dipaksakan ditambang.
“IUP di pulau Mangoli ini secara langsung menggunduli hutan, dan ancaman bencana alam. Termasuk ada potensi likuifaksi jika terjadi gempa,” cecarnya.
Sultan Ternate ini meminta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian terkait mengambil langkah mencabut IUP tersebut karena pertimbangan pulau kecil yang rawan bencana dan merusak ruang hidup warga.
“Rencana aktivitas 10 IUP di Mangoli ini harus ditolak,” tukasnya
Sebagai anggota DPR RI, dia menyatakan berkomitmen membawa aspirasi warga Mangoli ini ke pusat. Terutama meminta Pempus tidak gegabah membiarkan IUP di Mangoli beroperasi. “Ini akan jadi agenda prioritas kami disampaikan ke Pempus dalam rapat bersama nanti,” pungkasnya.
Diketahui bahwa luas Mangoli ini setengah lebihnya sudah dikuasai IUP. Data Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara per Agustus 2025 menunjukan perusahaan- perusahaan tersebut juga ada yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari 10 IUP baru satu mengantongi IPPKH. Sementara 9 IUP baru punya izin operasi produksi.
Data Minerba One Mapi (MOM) menunjukan luas 9 IUP yang belum mengantongi IPKKH itu luasnya mencapai 103,293,55 hektar. Luas konsesi ini jika dikomparasikan dengan luas pulau sudah setengah lebih pulau dikuasai izin tambang.
9 perusahaan yang belum punya izin IPKKH tersebut adalah, PT IUS, luas konsesi 24.440,81 hektar, PT WBKM 4,463,73 hektar, PT BSNJ,2.490,55 hektar, PT WP luas konsesi 7.453,09 hektar, PT IUS luas konsesi 20,391,15 hektar, PT WP 7.453,09, PT BMTM, luas konsesi 728,06 hektar, PT IUS luas 20,391,15 hektar dan PT AM luas konsesi 22.395,01 hektar. (adil/olah)

















