DaerahHeadlineKepulauan Sula

10 IUP di Mangoli Disoal, Sultan:Kementerian ESDM Harus Cabut

Share
Mangoli
Share

Hampir Setengah Pulau Mangoli Dikuasai Konsesi IUP

Halmaherapedia- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut)  yang juga Sultan Ternate Hidayatullah M. Syah mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) mencabut 10  Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula. Desakan ini disampikan setelah dilakukan reses di Kepulauan Sula.

Dia  juga menyebutkan  keberadaan IUP tambang itu akan berdampak besar  terutama bencana alam,  serta ancaman likuifaksi.

“Hasil reses  di  Mangoli banyak warga menyampaikan menolak 10 IUP yang diterbitkan pemerintah. Mereka minta  tidak ada IUP di pulau kecil. Jika dibiarkan maka ada potensi bencana  besar.  Pempus harus mencabut izin perusahaan pasir besi  yang akan beroperasi di pulau ini,”tegas Hidayatullah, Senin (5/1/2026).

Dikatakan,  Mangoli hanya 2142 kilometer  atau 21 ribu  hektar lebih  maka tidak layak ditambang. Pulau tersebut riskan  terhadap bencana jika dipaksakan ditambang.

“IUP di pulau Mangoli ini secara langsung menggunduli hutan, dan ancaman bencana alam. Termasuk ada potensi likuifaksi jika terjadi  gempa,”  cecarnya.

Sultan Ternate ini meminta, Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian terkait  mengambil langkah mencabut IUP   tersebut karena pertimbangan  pulau kecil yang rawan bencana dan merusak ruang hidup warga.

“Rencana  aktivitas 10 IUP di Mangoli ini harus ditolak,” tukasnya

Sebagai anggota DPR RI,  dia menyatakan berkomitmen membawa aspirasi warga  Mangoli ini ke pusat. Terutama meminta Pempus tidak gegabah membiarkan IUP di Mangoli beroperasi. “Ini akan jadi agenda prioritas kami  disampaikan ke Pempus dalam rapat bersama nanti,” pungkasnya.

Diketahui bahwa luas  Mangoli ini setengah lebihnya  sudah dikuasai  IUP. Data Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara per Agustus 2025 menunjukan perusahaan- perusahaan tersebut juga ada yang belum mengantongi  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).  Dari 10 IUP  baru satu  mengantongi  IPPKH. Sementara 9 IUP  baru  punya izin operasi produksi.

Data Minerba One Mapi (MOM) menunjukan luas 9 IUP yang belum mengantongi IPKKH itu luasnya mencapai 103,293,55 hektar.  Luas konsesi ini jika dikomparasikan dengan luas pulau  sudah setengah lebih pulau  dikuasai izin tambang.

9 perusahaan yang belum punya izin IPKKH  tersebut  adalah, PT IUS,  luas konsesi 24.440,81 hektar, PT WBKM  4,463,73 hektar, PT BSNJ,2.490,55 hektar, PT WP luas konsesi 7.453,09 hektar, PT IUS luas konsesi 20,391,15 hektar, PT WP 7.453,09, PT BMTM, luas konsesi 728,06 hektar, PT IUS luas 20,391,15 hektar dan PT AM  luas konsesi 22.395,01 hektar. (adil/olah)

banner 336x280
Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HeadlineMenyapa Nusantara

Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir, MDPI Gelar Festival Kesehatan dan Pelatihan Keselamatan di Pulau Buru

Halmaherapedia.com-- Buru Maluku-- Kesehatan dan keselamatan nelayan menjadi semakin penting. Di tengah...

HeadlineSejarah dan Budaya

Melindungi Warisan Budaya: Tenun Koloncucu Masuk Indikasi Geografis Malut

Halmaherapedia.com— Provinsi Maluku Utara memiliki banyak produk yang diwariskan turun temurun. Terutama...

HeadlineMenyapa Nusantara

 APAD Indonesia Kolaborasi Multisektoral di Bali, NTB, dan NTT Bangun Ketangguhan

Halmaherapedia.com-- NTT– Asia Pacific Alliance for Disaster  (APAD) sebagai sebuah organisasi nirlaba yang...

Halmahera TengahHeadline

Seruan untuk  Halmahera Tengah Damai

Halmaherapedia.com-- Keamanan dan kenyamanan  masyarakat   di Patani Halmahera Tengah yang terganggu menyusul...