Halmaherapedia— Ancaman kehidupan masyarakat karena aktivitas pertambangan tidak hanya di darat. Di laut juga sama dialami para nelayan. Di Pulau Obi Halmahhera Selatan, kegiatan pertambangan juga menghancurkan rumpon yang dibangun oleh masyarakat nelayan. Padahal rumpon yang dipasang para nelayan itu adalah legal dan menjadi satu-satunya rumpon berizin di Maluku Utara. Kejadiannya pada akhir September 2025, rumpon yang terletak di perairan selat Obi hancur terseret tongkang yang sedang melewati perairan dengan menangkut material tambang.
“Kami dapat laporan dari tiga nelayan yang sedang melaut bahwa rumpon desa telah dirusak. Rumpon kami terseret kapal tongkang 7 mil jauhnya dari titik koordinat terdaftar. Saya langsung turun melaut dan mengejar mereka meminta pertanggungjawaban,”ujar Sarno La Jiwa Pengurus Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli dikutip dari website MDPI.or.id.
Sarno La Jiwa menyampaikan bahwa rumpon yang pertama mendapatkan izin di Indonesia itu hancur ditabrak tongkang pengangkut material tambang. Kapal tongkang itu berangkat dari Weda menuju Morowali.
“Setelah peristiwa tersebut kami hubungi LSM MDPI untuk konsultasi. MDPI membantu kami menghubungkan dengan beberapa pihak pemerintah,” sambung Sarno.
Karena persoalan ini mereka kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian termasuk menghubungi pihak Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi untuk kejelasan regulasi yang melindungi rumpon berizin milik mereka.

Sarno La Jiwa, menyampaikan rumpon rusak terseret kapal tongkang, padahal dipasang bukan di jalur pelayaran. Dia mengugkapkan, pihak kapal tongkang sempat menolak bertanggung jawab saat ditemui di tengah laut. Namun karena rumpon mereka dilindungi izin dan tidak terletak di jalur pelayaran, pihak kapal kemudian menyepakati penandatanganan berita acara sebagai dokumen yang mengikat pihak kapal untuk bertanggung jawab.
“Kami berani mengambil langkah pertanggungjawaban karena kamimengantongi izin– bahwa rumpon itu tidak melanggar jalur pelayaran dan tidak berhak untuk diputus. Rumpon itu tampak jelas di tengah luasnya laut, sehingga kapal yang melintas sepatutnya menghindari. Jadi sebearnya ada indikasi merekaberniat merusak rumpon milik nelayan,”katanya.
Dari insiden ini, total kerugian dari Koperasi yang dimiliki komunitas nelayan Desa Madopolo Halmahera Selatan Maluku Utara mencapai Rp 55 juta. Hanya saja pihak kapal hanya dapat menanggung Rp 45 juta; hanya 81% dari total kerugian. Realiasi berakhir setelah nelayan sepakat berdamai–khawatir jika perkara diteruskan akan memakan lebih banyak uang, waktu, dan tenaga.(aji)
















