Harita  Nikel dan Narasi Bersih  

Opini dan Sastra289 Dilihat

 

Penulis: Asmar Hi. Daud

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Kelautan UNSRAT Manado

Dapat dibayangkan, di sebuah pulau kecil seperti Obi, tersimpan cadangan bijih nikel sekitar 302 juta ton yang dikuasai dan akan dieksploitasi HARITA Nickel. Manajemen HARITA sendiri menyatakan bahwa smelter mereka didesain untuk beroperasi dalam rentang 30 – 50 tahun ke depan, yang berarti satu hingga dua generasi warga Obi akan hidup berdampingan dengan operasi tambang dan kawasan industri nikel berskala raksasa.

Jika eksploitasi sebesar ini tidak dikelola secara sangat hati-hati, maka pertanyaannya bukan lagi apakah ekologi Pulau Obi akan berubah, melainkan sejauh mana kerusakan dan ketidakadilan ekologis yang akan ditinggalkan.

Di titik inilah klaim dan realitas saling bertabrakan sehingga penghargaan “Bisnis dan HAM 2025” yang diterima HARITA Nickel harus dibaca secara kritis dan hati-hati, terutama bila disandingkan dengan rekam jejak sosial-ekologis di Pulau Obi.

Mengapa penghargaan ini layak dikritisi?

Pertama, HARITA Nickel dilaporkan menerima Anugerah Bisnis dan HAM (BHAM) 2025 dari SETARA Institute, dengan skor 65 dan rating B, serta dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early-Adopting Company.

Kedua, perusahaan juga memperoleh Subroto Award 2025 dari Kementerian ESDM untuk kategori pendidikan dan kesehatan, melalui program seperti Rumah Belajar Komunitas dan Soligi Zero Stunting yang diklaim meningkatkan literasi dan menurunkan angka stunting di desa-desa sekitar operasi.

Ketiga, dalam berbagai dokumen resmi dan publikasi, HARITA menyatakan telah melaksanakan reklamasi pascatambang, revegetasi, serta pembangunan infrastruktur sosial (seperti proyek “Kawasi Baru” dan dukungan bagi petani, nelayan, maupun UMKM lokal).

Keempat, bila seluruh klaim tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten dan transparan, khususnya terkait pemberdayaan masyarakat, keterbukaan atas isu HAM, dan pemulihan ekologis maka penghargaan dapat dipahami sebagai pengakuan atas upaya sebuah korporasi besar untuk mencoba menjalankan ekstraksi secara “lebih bertanggung jawab”.

Namun, rangkaian penghargaan ini tidak otomatis membersihkan jejak masalah. Justru, ia membuka ruang pertanyaan yang lebih dalam – sejauh mana penghargaan-penghargaan ini merefleksikan realitas social-ekologis di lapangan?

Penghargaan sebagai narasi legitimasi

Sebagai peneliti dengan latar belakang sistem sosial-ekologis (SES), saya melihat penghargaan semacam ini berpotensi menjadi bagian dari narasi legitimasi. Di level wacana, perusahaan kelihatan sangat patuh HAM dan pro-keberlanjutan, sementara di level praktik, masalah struktural tetap muncul dan dirasakan masyarakat.

Beberapa poin kritis yang perlu digarisbawahi adalah:

Pertama, Berbagai laporan advokasi dan liputan jurnalis menuduh bahwa operasi HARITA di Obi telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius: pencemaran laut dan air, sedimentasi berat, kerusakan ruang tangkap nelayan, degradasi ekosistem pesisir, serta menyempitnya ruang hidup dan ruang produksi tradisional masyarakat.

Kedua, Sejumlah temuan independen mengindikasikan adanya kontaminasi logam berat dan senyawa berbahaya (termasuk kromium heksavalen/Cr⁶⁺) di air minum dan lingkungan sekitar, yang berimplikasi langsung pada kesehatan masyarakat.

Ketiga, Dari perspektif ekonomi politik ekologi, pola investasi ekstraktif dan hilirisasi mineral cenderung menggantikan ekonomi subsisten/tradisional masyarakat pesisir dengan sistem kerja kontrak yang rapuh, meningkatkan ketergantungan pada perusahaan, serta memperbesar potensi marginalisasi masyarakat lokal dalam jangka panjang. dan

Keempar, Ketika terjadi ketimpangan lingkungan-degradasi pesisir, pencemaran laut, polusi udara dan air-program reklamasi, CSR, atau pemberdayaan sering kali tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang yang dialami ekosistem, ketahanan pangan lokal, dan kedaulatan masyarakat pesisir atas ruang hidupnya.

Singkatnya, penghargaan dapat memberi “tanda centang” pada aspek administratif–formal (perizinan, dokumen HAM/ESG, laporan keberlanjutan, program CSR), tetapi tidak otomatis menghapus dampak negative-terutama dampak struktural, ekologis, dan kultural yang kerap sulit terukur oleh indikator rating perusahaan.

Penghargaan dari kacamata penelitian & advokasi

Sebagai akademisi di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir dengan pendekatan Sosial-ekologi sistem, keberlanjutan livelihood, Ekologi politik, dan resiliensi social ekologis, saya membaca situasi ini sebagai contoh nyata kompleksitas transisi social-ekologis di era ekstraktivisme nikel:

Di satu sisi, perusahaan seperti HARITA berupaya menggabungkan ekstraksi – hilirisasi plus narasi keberlanjutan social-lingkungan (melalui CSR, penghargaan HAM/ESG, dan program pengembangan masyarakat). Sebagian kelompok memang bisa memperoleh manfaat: lapangan kerja, infrastruktur, akses layanan pendidikan dan kesehatan yang sebelumnya terbatas.

Di sisi lain, mekanisme struktural kapitalisme ekstraktif konsentrasi kekayaan, penguasaan ruang hidup dan sumber daya, ketergantungan ekonomi pada proyek besar, perubahan pola mata pencaharian dan gaya hidup tetap menyimpan potensi besar untuk melahirkan ketidakadilan dan kerentanan jangka panjang, terutama bagi masyarakat pesisir tradisional yang sebelumnya bertumpu pada laut dan agro-pesisir.

Dalam kerangka resiliensi sosial-ekologis (RSE) dan ekonomi politik ekologi (EPE), penghargaan seperti BHAM dan Subroto dapat dibaca sebagai bagian dari strategi legitimasi, yakni dengan memoles citra perusahaan agar tampak “bersih” dan “peduli HAM/lingkungan”, sembari melanjutkan operasi ekstraktif yang menekan hak-hak ekologis dan sosial masyarakat kecil.

Di sinilah pentingnya riset empiris yang ketat. Pengukuran kualitas air, kesehatan masyarakat, akses terhadap ruang laut, ketahanan social-ekonomi, persepsi warga, hingga kapasitas adaptasi agar bisa membedakan antara keberlanjutan yang nyata dan sekadar branding.

Dualitas Legitimasi Dalam Paradigma Sosial-Ekologi System dan Ekologi Politik Ekonomi

Penghargaan “Bisnis & HAM” tidak otomatis salah atau tidak valid. Ini menunjukkan adanya perbaikan di level administratif dan tata kelola, misalnya, penyusunan kebijakan dan mekanisme uJi tuntas HAM (human rights due diligence); pengembangan program CSR dan pengembangan Masyarakat; penerbitan laporan lingkungan dan keberlanjutan; dan pelaksanaan konsultasi publik dalam versi dan frame perusahaan.

Namun lagi-lagi, penghargaan tersebut tidak serta-merta meniadakan: konflik kepentingan struktural antara industri ekstraktif dan ekosistem pulau kecil dengan daya dukung terbatas; beban ekologis yang secara tidak proporsional ditanggung oleh masyarakat pesisir; ketimpangan distribusi manfaat (benefits) dan risiko (burdens); dampak jangka panjang yang tidak tertangkap oleh indikator formal dalam skema penilaian perusahaan.

Dalam paradigma social-ekologis dan ekologi politik, kondisi ini dapat disebut sebagai “dualisme legitimasi”, yakni di satu sisi perusahaan tampak patuh dan diakui melalui indikator formal, di sisi lain, sistem social-ekologis di tingkat lokal justru mengalami peningkatan kerentanan, ketidakpastian, dan ketidakadilan.

Karena itu, pada skala pulau kecil seperti Obi dengan cadangan 302 juta ton bijih nikel yang direncanakan dieksploitasi hingga puluhan tahun, setiap penghargaan tidak layak dibaca sebagai “sertifikat kebajikan”, melainkan sebagai lonceng bahaya yang menjadi tanda keras bahwa justru sekarang saatnya publik, media, akademisi, dan terutama masyarakat pesisir harus memperketat pengawasan, menguji satu per satu klaim keberlanjutan perusahaan, dan menolak menjadikan trofi-trofi tersebut sebagai selimut yang menutupi luka sosial-ekologis di Pulau Obi.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *