Home Daerah Halmahera Timur Akui Pesisir Wasile Halmahera Timur Tercemar, Tapi  Belum Ada Langkah Konkrit  
Halmahera TimurHeadline

Akui Pesisir Wasile Halmahera Timur Tercemar, Tapi  Belum Ada Langkah Konkrit  

Bagikan
Laut seperti kuning keemasan karena adanya cemaran tambang, foto ist
Bagikan

Halmaherapedia-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur (Haltim)  sepertinya lempar tanggung jawab terkait kasus dugaan pencemaran pesisir  dan  lahan pertanian  sejumlah desa di kecamatan Wasile Selatan Halmahera Timur. Pencemaran yang diduga terjadi karena ada aktivitas tambang  PT ARA dan PT  JAS itu, ternyata tidak ada langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini.

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur,  mengakui ada  perubahan rona lingkungan di wilayah pesisir Wasile.  Misalnya perubahan di pesisir dan laut Kecamatan Wasile itu  benar dipengaruhi aktivitas tambang kedua perusahaan tambang  tersebut.

“Secara kasat mata memang ada perubahan rona lingkungan. Itu benar adanya. Saya membenarkan hal itu,” ujarnya kepada Halmaherapedia, saat sidang penetapan Amdal PT NKA di hotel Grand Majang, Rabu (1012/2025).

Meski begitu, Harjon menegaskan penetapan resmi wilayah pesisir sebagai kawasan tercemar harus dibuktikan melalui uji laboratorium, yang menjadi kewenangan DLH Provinsi dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).  “Kami tidak memiliki kewenangan  menguji kualitas air laut. Karena itu, informasi teknis harus dikonfirmasi ke DLH dan DKP Provinsi,” katanya.

Dia menyebut DPLH Haltim telah memanggil dua perusahaan tambang tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan air di area operasinya. Ia mengungkapkan  PT ARA dan PT JAS masih menggunakan sistem pengendapan internal, tanpa menyalurkan air ke media lingkungan lain sebagaimana perusahaan yang telah memiliki pertek (persetujuan teknis).

“Kami sudah  minta mereka  perbaiki pengelolaan air. Jangan sampai limbah dibiarkan mengalir sendiri. Secara ketentuan memang bisa dikelola di internal, tetapi kami tidak bisa  jamin efektivitasnya,”katanya.

Dia  menambahkan bahwa PT JAS saat ini sedang memproses penerbitan pertek.

Menurutnya,  jika terjadi sedimentasi  masuk ke lahan pertanian, perusahaan wajib bertanggung jawab. “Kalau ada sedimen yang mengalir ke persawahan masyarakat, mereka harus bertanggung jawab,” katanya.

Harjon juga menyebut penanganan kasus ini telah ditangani berulang kali oleh penegak hukum lingkungan (Gakkum). Sebab DPLH Haltim sendiri telah menyampaikan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan sejak lama, termasuk pada kasus serupa yang terjadi pada 2017.

“Investigasi sudah dilakukan. Temuan sudah kami sampaikan. Sanksinya ada dalam bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan,” ujarnya.

Dijelaskan pelanggaran lingkungan tidak hanya memiliki konsekuensi pidana, tetapi juga perdata, seperti yang terjadi dalam kasus kerusakan lingkungan di kawasan tambang timah. “Ada empat komponen kerugian: lingkungan, ekologis, sosial-ekonomi, dan kerugian negara. Hal yang sama bisa terjadi di Maluku Utara,” katanya.

Pesisir pantai yang kini berubah jadi lumpur tambang,foto warga

Dia menambahkan koordinasi lintas OPD penting untuk memastikan penanganan menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang terjadi. Ia meminta  DLH dan DKP Provinsi turut turun tangan, terutama terhadap dampak di perairan.

“Kasihan masyarakat,  budidaya  rumput laut dan bagang nelayan terancam. Kami ini  sampai batas kewenangan darat. Untuk perairan, provinsi jangan menutup mata,” pungkasnya

Sebelumnya, dugaan pencemaran di pesisir Subaim dan sejumlah desa   terjadi   Minggu, 23 November 2025, ketika banjir membawa lumpur  dari kawasan hulu dan mengendapkannya di pesisir hingga merusak lahan pertanian. Lumpur bahkan masuk  sawah dan mencemari saluran irigasi yang menjadi sumber air utama   petani. Sementara aliran Sungai Muria keruh dan tidak lagi layak digunakan.(adil)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

10 Calon  Anggota KI  Malut 2025 – 2029 Fit and Proper Test

Ternate— Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara  memasuki tahap...

DaerahHeadline

Pemuda Kao Persoalkan Mangkraknya  217 Rumah Tak Layak Huni

KAO— Pembangunan  217 unit rumah tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera...

DaerahHeadline

Lahan Eks PT Darco di Sofifi  akan Diusulkan jadi PSN

Rencana Dibangun  Fasilitas Kodam Maluku Utara TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB)...

Headline

Pasar Digital Terbuka Bagi Pengusaha  Malut

Hamaherapedia.com--- Pengusaha  Maluku Utara yang bergerak di berbagai bidang usaha,sudah seharusnya memasuki...