Penulis: Yusuf Haruna
Pemuda Desa Wailegi
Pulau Moor yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat tujuh desa Patani dan sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour kepada pihak swasta, yaitu pengusaha yang terkait dengan Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan fasilitasi pejabat daerah, menimbulkan polemik dan penolakan warga.
Kronologis rencana pembelian pulau Moor oleh pihak PT.IWIP di mulai pada 2024. Pihak IWIP mengundang para kades se kecamatan Patani dan pimpinan kecamatan yang bertempat di Tanjung Uli. Subtansi pokok dari pertemuan itu Mr.Kevin menyampaikan kepada para kades dan camat bahwa pihak IWIP berencana membeli pulau Moor untuk pengembangan pariwisata.
Kemudian pada 3 Mei 2025. Bupati Halmahera Tenga Ikram Malan Sangaji bersama Beberapa OPD terkait berkunjung di pulau Moor dengan agenda yang sama. Yakni, menyampaikan rencana Mr.Kevin membeli lahan di pulau Moor untuk pengembangan pariwisata di hadapan para kades se kecamatan Patani dan camat, serta masyarakat Patani yang sempat hadir di pulau Moor.
Atas dasar ini maka opini hukum ini disusun untuk menelaah aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, serta potensi pelanggaran konstitusional atau administratif dalam rencana jual beli tersebut.
Status Pulau dalam Sistem Hukum Indonesia
Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara langsung seperti benda privat biasa, karena status hukum tanah dan wilayah kepulauan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Artinya, pulau dan daratan tidak dapat dijadikan objek jual beli dalam pengertian kepemilikan mutlak (absolute title) oleh perorangan atau badan usaha.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Menyebut bahwa hak atas tanah (termasuk hak milik, hak guna usaha, dsb) hanya dapat diberikan atas tanah tertentu, dan hak tersebut dapat dicabut jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:
Pasal 23 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya hanya dapat diberikan dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan jual-beli.
Pasal 26 juga mengatur perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kepentingan dan Hak Masyarakat Lokal
Fakta bahwa Pulau Moor selama ini dimanfaatkan oleh tujuh desa untuk usaha, dan adanya warga petani kelapa,nelayan yang tinggal serta beraktivitas di sana, menjadikan pulau ini sebagai bagian dari wilayah kelola rakyat yang secara moral, sosial, dan hukum memiliki hak atas wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Desa memiliki hak asal-usul dan hak lokal berskala desa, termasuk pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara mandiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Dengan demikian, upaya pengambilalihan atau pengalihan hak atas Pulau Moor tanpa persetujuan dan partisipasi utuh dari masyarakat desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana dianut dalam norma hukum internasional dan nasional.
Peran Kepala Daerah,DPRD ,dan Potensi Konflik Kepentingan
Jika kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara aktif membantu pihak swasta untuk mengakuisisi pulau yang dihuni dan digunakan oleh rakyatnya, hal ini dapat menimbulkan:
Potensi pelanggaran etika jabatan dan konflik kepentingan jika kepala daerah,DPRD, tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat, atau memiliki afiliasi tertentu dengan investor.
Pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik (good governance), termasuk partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum
Kesimpulan:
Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara sah menurut hukum agraria dan pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Setiap bentuk pengalihan hak pengelolaan harus melalui skema perizinan, dengan syarat partisipasi masyarakat dan perlindungan hak-hak lokal.
Upaya pembelian pulau oleh pengusaha IWIP, apalagi jika melibatkan kepala daerah,DPRD,secara aktif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak konstitusional masyarakat.
- Hentikan seluruh proses jual beli hingga ada kajian partisipatif dan legal audit menyeluruh.
- Libatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam proses konsultasi dan penilaian dampak.
- Pemerintah daerah,DPRD,dan pusat perlu menegaskan kembali posisi hukum pulau-pulau kecil sebagai aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan, dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola mereka.
- KPK dan Ombudsman Republik Indonesia disarankan untuk mengawasi proses ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. (*)