Terkait Status Penggusuran Kebun Cengkeh
Halmaherapedia—Warga Desa Warilelewi Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara menanti tanggungjawab pihak PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait adanya kerusakan lahan akibat penggusuran yang menyebabkan kurang lebih 40 pohon cengkeh mereka rusak. Kejadian yang berlangsung kurang lebih sudah setahun ini (2025,red). Karena itu warga menagih kejelasan tanggungjawab dari PT. NHM Menurut warga penggusuran dilakukan tahun 2025 dan sudah diprotes oleh pemilik lahan yaitu 7 marga juga pemilik kebun cengkeh di lokasi Salut Kecamatan Kao Teluk.
Marten Luter Karu (46) atau akrab disapa Luter juga pemilik lahan Senin (13/7) menggungkapkan kekecawaanya kepada PT. NHM karena belum mendapatkan ganti rugi penggusuran lahan kebunnya. Ia bilang PT. NHM berjanji akan melakukan ganti rugi, namun hingga kini belum ada kepastian. Menurutnya perusahan seolah-olah sudah menipu mereka.
“Mereka (PT. NHM) mengatakan mau bayar, tapi sampai saat ini tidak dibayar. Jadi seakan-akan mereka menipu kami,”keluhnya.

Luter juga cerita bahwa, masalah ini sudah pernah diselesaikan di kantor desa, dan pihak perusahaan berjanji akan mengganti rugi sesuai tuntutan warga, namun sampai hari ini belum ada kepastian ganti rugi tersebut.
“Di kantor desa sudah diselesaikan. Mereka (PT. NHM,red) meminta dihitung, namun hingga kini tidak ada,” tuturnya.
Seperti tertuang dalam berita acara ekonomi warga Desa Waringin Lelewi, ada 6 kepala keluarga yang terdampak penggusuran yaitu Ansan Karu, Oktopianus Karu, Marjon Tukang, Dorci Karu, Marten Luter Karu dan Markus Karu.
“6 keluarga yang tercatat dalam berita acara ini merupakan perwakilan keseluruhan keluarga yang menjadi korban penggusuran lahan cengkeh. Selain itu, dalam berita acara tertuang, jumlah cengkeh milik enam keluarga berjumlah 894 pohon terdiri dari Ansan Karu 422 pohon, Oktopianus Karu 28 pohon, Marjon Tukang 80 pohon, Dorci Karu 135 pohon, Marten Luter Karu 162 pohon dan Markus Karu 67 pohon.
Menurut Luter, 894 pohon yang terdata dalam berita acara ditambah 40 pohon yang sudah dirobohkan akan dibayarkan semua oleh pihak perusahan namun sejauh ini mereka belum menerima kabar pastinya.
“Perusahaan mengatakan akan bayar. Yang belum digusur juga mereka bayar, ternyata mereka tidak bayar sampai hari ini,” jelas Luter.
Terpisah Yulius Tukang 43 yang lokasinya ikut digusur pada Sabtu (11/7) menjelaskan hingga kini saat ingin ke kebun, selalu dihalangi petugas dan membawa mereka keluar dari lokasi tersebut. Padahal tujuan mereka membersikan lahan mereka.
“Kalau kita mau naik (pergi ke lokasi) mencegah mereka, mereka selalu buat berbagai cara,” jelas Yulius.
Dia menerangkan bahwa jika mereka berada di lokasi penggusuran, dan jika petugas, maka mereka akan dibawa ke luar menggunakan mobil perusahaan.
“Mereka turunkan kami lewat tambang memakai mobil perusahaan,” tutur Yulius.
Karena masalah ini warga Waringin Lelewi berharap pertanggungjawaban pihak PT. NHM terkait lahan mereka. Hal ini karena sudah satu tahun menunggu kepastiannya
Soal keluhan warga ini, wartawan Halmaherapedia.com mencoba menghubungi PT. NHM melalui Manajemen Infokom pada Jumat (17/7) pukul 10.43 WIT via hand phone, namun tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan daftar pertanyaan yang dikirim lewat surat elektronik ke e-mail communication@indotan.co.id juga tidak mendapatkan tanggapan.
Halmaherapedia kembali menghubungi Kepala Divisi NHM Peduli, Irwan Malaka via hand phone pada Sabtu (18/7) pukul 12.38 WIT, kemudian menghubungi lagi pada Minggu (19/7) pukul 13.36 WIT, namun tak ada tanggapan.
Pada Selasa (21/7/2026) dan Rabu (22/7/2026) Halmaherapedia juga menghubungi via pesan whatsApp ke PT. NHM melalui Communications Supervisor Glend Huliselan namun enggan memberikan tanggapan. Yang bersangkutan sempat meminta id card wartwan dan sudah dikirimkan, hanya saja hingga berita ini tayang belum ada tanggapan diberikan pihak perusahaan. (mg1)
Komentar