Halmaherapedia- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026. Acara ini berlangsung selama lima hari, sejak 6 hingga 10 Juli 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini dihadiri para sekretaris daerah dan kepala inspektorat se-Provinsi Maluku Utara. Adapun peserta kegiatan terdiri atas para auditor di lingkungan BPK Provinsi Maluku Utara serta staf pengelola pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara.
Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, dalam sambutannya memaparkan dasar hukum pelaksanaan pemantauan tindak lanjut ini, yakni. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (1) s.d. (4). Dari regulasi ini mengamanatkan kepada pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Melalui forum ini, kita akan lakukan pemantauan perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian,” jelas Bhuono.
Sementara menyangkut perkembangan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Semester II Tahun 2025 di wilayah Maluku Utara,Kabupaten Pulau Taliabu terbilang sangat rendah menindaklanjuti hasil temuan BPK yang sudah diterima. Sementara Kota Tidore Kepulauan adalah Kabupaten/Kota yang tertinggi menindaklanjuti hasil temuan BPK. Untuk Kota Tidore tindaklanjutnya mencapai 77,73%. Sementara – Kabupaten Pulau Taliabu hanya 42,29%. Berikut ini adalah urutan daerah di Maluku Utara dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Kota Tidore Kepulauan 77,73 persen, Kabupaten Halmahera Utara 72,10%, Kabupaten Kepulauan Sula: 71,12%, Pemerintah Provinsi Maluku Utara: 70,90%, Kabupaten Halmahera Tengah: 70,69%, Kota Ternate: 70,28%, Kabupaten Halmahera Selatan: 68,32%, Kabupaten Pulau Morotai: 63,01%, Kabupaten Halmahera Timur: 61,75%, Kabupaten Halmahera Barat 53,67% dan Kabupaten Pulau Taliabu: 42,29%
“Lewat agenda ini, diharapkan sinergi antara BPK dan inspektorat daerah dapat memecahkan hambatan administratif maupun struktural untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan di Maluku Utara,” harap Bhuono.
Untuk Pemprov Maluku Utara sendiri Sekprov Samsuddin A. Kadir usai mengikuti pembukaan kegiatan ini menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan BPK.
“Seluruh pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti temuan tersebut. Misalnya, kalau ada teguran harus dibuat surat teguran. kalau ada harus dikembalikan, ya harus dikembalikan,” kata Samsuddin.
Dia menambahkan evaluasi ini dilaksanakan setiap semester. Evaluasi Semester I sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara di posisi ke-4 dengan capaian 72,10%. Pemerintah daerah ditargetkan harus mampu mencapai angka 75%.
“Harapannya lewat rapat tindak lanjut ini, inspektorat bisa menindaklanjutinya sehingga bisa mendorong angka capain 75%,” harap Sekda.(aji)
Komentar