Halmaherapedia–Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menggelar agenda Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara. Konsultasi publik ini dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kemenkumham, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, jajaran kepala OPD Pemprov Malut, serta unsur akademisi dari berbagai universitas di Malut.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, di Gamalama Room, Lantai 2 Bella Hotel Ternate, Senin (20/7).
Sekprov saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen yang sangat penting dalam mengarahkan pembangunan wilayah agar tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dijelaskan, pasca ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada Desember 2024 lalu, daerah kini butuh regulasi operasional yang nyata.
“Dokumen RTRW saja belum cukup. Harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hokum,”kata Sekda Samsudin Kadir.
Tanpa pengendalian yang efektif, tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW sulit diwujudkan. Menurutnya, karakteristik khas Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan kaya akan sumber daya alam, dari laut yang luas, pesisir, hingga kawasan industri dan pertambangan.
Dijelaskan, menjamurnya investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, hingga pariwisata dinilai sebagai peluang besar, namun harus tetap dikontrol agar selaras dengan daya dukung lingkungan.
Di lantas menepis anggapan bahwa pengendalian ruang akan mempersulit dunia usaha. Regulasi ini katanya dirancang demi kebaikan iklim investasi.
“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” tambahnya.
Perkada ini, diharapkan memberikan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Maluku Utara ke depan dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi meminimalisasi konflik pemanfaatan ruang antarsektor. Tidak itu saja ikut mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam menjelaskan, Perkada ini merupakan tindak lanjut langsung untuk mendetailkan sanksi, tata cara pengendalian, dan pengawasan yang sebelumnya sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW.
“Di Perkada ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” ujarnya.
Perkada ini akan memuat fungsi kontrol yang ketat terhadap kepatuhan izin. Setelah satu tahun izin KKPR dikeluarkan, instansi turun mengecek kesesuaian di lapangan demi mencegah penyalahgunaan peruntukan ruang, baik sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi pemukiman dan perdagangan.(aji)
Komentar