Ini  Besaran Gaji  Kades, Sekdes dan Staf

Daerah, Headline53 Dilihat
banner 468x60

Halmaherapedia– Para kepala desa di Maluku Utara  tersenyum. Gaji dan tunjanga mereka dinaikan oleh pemerintah. Gaji dan tunjangan ini resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 lalu, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu  Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a

banner 336x280

Dikutip dari https://liputan4.com/gaji-kepala-desa-dan-perangkat-desa-naik-mulai-januari-2025-segini-besarannya/ disebutkan bahwa selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019: Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a) Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:

Tunjangan Jabatan:

Kepala Desa: Rp500.000

Sekretaris Desa: Rp450.000

Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kinerja:

Kepala Desa: Rp300.000

Sekretaris Desa: Rp250.000

Perangkat Desa: Rp200.000

Tunjangan Kesejahteraan

Kepala Desa: Rp200.000

Sekretaris Desa: Rp150.000

Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:

Kepala Desa: Rp100.000

Sekretaris Desa: Rp75.000

Perangkat Desa: Rp50.000

Dengan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan itu maka setiap bulannya kepala desa memperoleh pendapatan bersih mencapai Rp,3,5 juta. Begitu juga Sekdes dan perangkat desa  memperoleh gaji dan tunjangan per bulan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *