Halmaherapedia– Para kepala desa di Maluku Utara tersenyum. Gaji dan tunjanga mereka dinaikan oleh pemerintah. Gaji dan tunjangan ini resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 lalu, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.
Mengacu Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a
Dikutip dari https://liputan4.com/gaji-kepala-desa-dan-perangkat-desa-naik-mulai-januari-2025-segini-besarannya/ disebutkan bahwa selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019: Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a) Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).
Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rincian Tunjangan
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:
Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp500.000
Sekretaris Desa: Rp450.000
Perangkat Desa: Rp400.000
Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp300.000
Sekretaris Desa: Rp250.000
Perangkat Desa: Rp200.000
Tunjangan Kesejahteraan
Kepala Desa: Rp200.000
Sekretaris Desa: Rp150.000
Perangkat Desa: Rp100.000
Tunjangan Lainnya:
Kepala Desa: Rp100.000
Sekretaris Desa: Rp75.000
Perangkat Desa: Rp50.000
Dengan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan itu maka setiap bulannya kepala desa memperoleh pendapatan bersih mencapai Rp,3,5 juta. Begitu juga Sekdes dan perangkat desa memperoleh gaji dan tunjangan per bulan.