Home Nasional Awas, Banyak WNA Usaha Tanpa Izin di Pulau-pulau Kecil
Nasional

Awas, Banyak WNA Usaha Tanpa Izin di Pulau-pulau Kecil

Bagikan
Pulau Hiri dilihat dari Ternate foto Nadi
Bagikan

Halmaherapedia– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sejumlah warga negara asing (WNA) yang mendirikan usaha di pulau-pulau kecil Indonesia tanpa izin. Temuan itu terjadi di Pulau Mentawai dan Pulau Maratua.
Sebelumnya, KKP sempat membantah adanya aktivitas jual beli pulau-pulau kecil. Ternyata, adanya pemanfaatan pulau-pulau tersebut untuk membuka usaha oleh warga negara asing (WNA).

Saat diselidiki lebih lanjut, KKP menemukan ada beberapa usaha yang dikelola WNA tidak mempunyai izin.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf mengatakan modus WNA tersebut dengan menikahi warga setempat. Kemudian mendirikan usaha atas nama pasangannya yang WNI.

“Karena kan banyak modus yang digunakan, seperti kawin dengan penduduk lokal. Atas dasar itu dia membangun, atas nama istri/suaminya. Begitu kita cari asal usul itu adalah pemodal asing,” katanya  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Dia menegaskan bagi WNA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, dia tak segan akan membekukan usaha tersebut.

Namun, pihaknya pun masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan usaha milik WNA tersebut tak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan memberi sanksi administrasi, penyegelan hingga pembekuan usaha.

Saat ini baru ada dua usaha yang disegel KKP imbas tak mengantongi izin usahanya. Penyegelan itu terjadi di Pulau Mentawai.  “Dari beberapa yang sudah kami riset ada dua yang disegel. Kalau dia mengikuti aturan yang disarankan, ya tentunya ya nggak sampai ke situ (pembekuan usaha). Kalau tetap ngotot, ya berarti akan dibekukan,” terangnya.

Bagaimana dengan Maluku Utara? Beberapa waktul lalu ada isyu sangat mengejutkan. Pasalnya ada rencana penjualan  gugusan pulau nan indah di Kabupaten Halmahera Selatan yakni Kepulauan Widi. Meski demikian informasi ini kemudian hilang begitu saja. Pemerintah  membantah keras proses penjualan tersebut. Meski demikian saat ini kawasan pulau itu dikuasai  salah satu  warga asal  Inggris setelah mengantongi izin dari Pemprov Maluku Utara. Kawasan kepulauan Widi ini melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan telah memberi izin dan hak ekslusif kepada pengusaha asal Inggris bernama Natalia Kira Catherine, yang juga CEO PT Leadership Island Indonesia (LII). Saat ini pulau kecil yang jadi sasaran usaha warga asing tidak hanya di Widi  tetapi juga di Bacan, Morotai dan Halmahera  Utara.

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlineKota TernateNasional

Ketua DPRD Malut Reses di Ternate, Serap Aspirasi Warga Toboleu

Halmaherapedia— Sebanyak 45 Anggota DPRD Maluku Utara saat ini sedang menjalani masa...

DaerahHeadlineNasionalPeristiwa

Di Hari Tani FPUD Soroti Konflik Agraria di Malut  

FPUD Soroti Konflik Agraria di Malut, Lewat Aksi Hari Tani    Halmaherapedia--...

HeadlineNasional

Pemkab  Halteng Dorong Penyelesaian Sengketa Tiga Pulau Secara Mediasi

Halmaherapedia--- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara mendorong pemerintah pusat segera menyelesaikan...

DaerahHeadlineNasional

KPK: Ada Tiga Titik Rawan Korupsi di Maluku Utara

Halmaherapedia-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tiga area yang   paling rentan  praktik...