Home Headline Pemkab  Halteng Dorong Penyelesaian Sengketa Tiga Pulau Secara Mediasi
HeadlineNasional

Pemkab  Halteng Dorong Penyelesaian Sengketa Tiga Pulau Secara Mediasi

Bagikan
Bagikan

Halmaherapedia— Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara mendorong pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan status administrasi 3 pulau yang saat ini menjadi polemik antara Pemprov Maluku Utara dan Pemprov Papua Barat Daya. Tiga pulau itu adalah Pulau Sain (Sayang), pulau Piai dan Kiyas

Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji Jumat (24/9/2026) berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan Pemprov Papua Barat Daya perlu terlebih dahulu diverifikasi dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya harap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan lebih panjang, khususnya terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore, ” harapnya.

Ia menilai keterlibatan dalam proses persidangan tersebut berpotensi memperpanjang persoalan yang saat ini sedang diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme pemerintahan.

Di sisi lain, pihaknya tetap berkomitmen memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di 3 pulau tersebut.

“Kami akan lakukan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut karena mereka yang bermukim di sana merupakan warga saya, ” tegas Ikram M Sangadji

Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan dasar, meningkatkan konektivitas serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi antara para pihak dengan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan administrasi wilayah, “tuturnya.

Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai dapat menjadi alternatif.

Salah satu opsi yang disarankan ialah membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji ketentuan yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status dan administrasi wilayah 3 pulau yang menjadi pokok persoalan, sekaligus menghindari berlarut-larutnya polemik antarpemerintah daerah.”

“Saya juga menekankan, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga hubungan antardaerah agar tetap kondusif, “tegas Ikram M Sangadji.(aji)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

Rencana Konservasi Pala dan Cengkih  yang Terancam Kemarau   

Halmaherpedia--Musim kemarau sudah hampir memasuki bulan kelima. Di berbagai tempat di Maluku...

HeadlineKota Ternate

PAD Malut Sudah Capai 103 Persen, Nilainya Sentuh 1,220 T dari Target 1,580 T  

 Halmaherapedia---Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Maluku Utara oleh Pemerintah Provinsi  menunjukkan pertumbuhan...

DaerahHalmahera UtaraHeadline

Wagub Sarbin On The Spot Pastikan Sekolah Rakyat Terintegrasi

Halmaherapedia – Gedung Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 di Halmahera Utara berada...

HeadlineNawala

Majelis Ta’lim Alkhaeriah Ake Gaale Dilantik, Turut Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

 Halmaherapedia-- Pengurus Majelis Ta’lim Alkheriah Lingkungn Ake Gaale Kelurahan Sangaji Kota Ternate...