Halmaherapedia— Puluhan Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi di laut sekitar desa Kawasi pada Rabu (26/8/2026) Aksi ini di depan laut perusahaan tambang nikel PT Harita beroperasi itu menggunakan perahu nelayan dan membentangkan spanduk. Aksi secara tertib serta diikuti tarian cakalele.
Aksi yang dimotori keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi itu untuk mempertahankan ruang laut mereka dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material ore nikel serta batu bara yang menganggu ruang tangkap nelayan.
“Ini adalah bagian dari mempertahankan ruang laut menggelar aksi untuk mempertahankan ruang laut kami,”kata Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi.

Aksi bertema Laut Kawasi Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Haritaitu, warga menyampaikan keresahan dan sikap terhadap masifnya aktivitas industri dan lalu lintas kapal/tongkang di wilayah pesisir pulau Obi. Bagi warga Kawasi, laut itu satu satunya ruang hidup terakhir yang tersisa setelah daratan dan pulau-pulau kecil (pulau Mala-mala) dikupas habis.
“Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air, jang lagi rampas pesisir dan laut kami,” teriak Ahmad dalam orasinya.
Pesisir dan laut adalah ruang hidup yang masih bisa mereka akses, sebagai sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi.
Warga Kawasi khususnya keluarga nelayan menilai bahwa perkembangan industri pertambangan Harita Nikel di Pulau Obi telah membawa dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Aktivitas kapal dan tongkang di perairan Kawasi menjadi persoalan disoroti. Sekaligus mempertanyakan ruang laut digunakan, serta keselamatan dan akses nelayan dilindungi. Termasuk dampak terhadap ekosistem pesisir dan laut di Kawasi.
“Ini bukan semata-mata keberadaan 32 tongkang setiap harinya dan kapal pengangkut ore maupun batu bara yang menguasai pesisir Kawasi. Ini adalah bagian dari perjuangan warga memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi akan datang,” cecar Ahmad Ibrahim.
Ditegaskan perjuangan mempertahankan laut bukan berarti menghalang-halangi aktivitas industri. Warga justru menuntut pembangunan dan aktivitas industri dilakukan dengan menghormati hak masyarakat tempatan, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut Kawasi.
“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” ujar Aswat Ibrahim, nelayan desa Kawasi dalam aksi tersebut.
Aksi ini sekaligus menjadi momentum meminta pemerintah dan perusahaan mendengar suara masyarakat di sekitar wilayah operasi industri nikel.

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata bukan gimmick di beranda sosial media,” ujar Ahmad.
Dalam aksi ini mereka turut menyampaikan 8 tuntutan Rakyat . Harita Nickel segera hentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi. Pemerintah Pusat/Daerah secepatnya mengevaluasi dan mengawasi secara menyeluruh aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi. Pemerintah daerah secepatnya memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.
Hentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.
Pemerintah harus segera membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi. Dalam setiap keputusan melibatkan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.
Mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut. Hentikan relokasi paksa desa Kawasi ke permukiman ecovillage dan cabut peraturan Bupati nomor 72 tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi desa Kawasi.(aji/rilis)
Komentar