Sedang Lakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum
Halmaherapedia–Pemerintah provinsi Maluku Utara sedang menggodok empat rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara. Empat Ranpergub Maluku Utara juga dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Rabu (2/9).
Keempat Ranpergub itu mengatur tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2025–2029, Penghitungan Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor (NJMKB), dan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) Tahun Pembuatan Sebelum 2026.
Selain itu ada juga,Pedoman Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja, serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Tujuan pembahasan ini adalah diarahkan untuk memastikan substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari https://malut.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-malut-pemprov-malut-harmonisasi-4-empat-rancangan-peraturan-gubernur-dorong-regulasi-berdampak-bagi-masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
“Kami terus mendorong dilakukan proses harmonisasi secara cermat dan responsif. Bukan sekadar koreksi, tetapi bagian dari upaya bersama memastikan regulasinya berkualitas, tidak tumpang tindih, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat di Maluku Utara,” jelas Argap Situngkir.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa Ranpergub itu sebelumnya telah melalui proses praharmonisasi sehingga pembahasan dapat difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknis.
“Ini adalah syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. Ini juga amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” katanya. Karena itu mestinya harmonisasi harus dimanfaatkan sebagai ruang koreksi, evaluasi, dan menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan,” kata Fitriana.
Pada Ranpergub Indikator Kinerja Utama Tahun 2025–2029, tim perancang menilai tidak terdapat pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Namun, sejumlah target kineja perlu diselaraskan dengan RPJMD, disertai penyesuaian dasar hukum dan teknik penyusunan.
Sementara Ranpergub NJKB, NJMKB, dan NJAB, menitikberatkan pada konsistensi nomenklatur, penempatan ketentuan, serta penyesuaian dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Anty Sanaky Perwakilan Bapenda Provinsi Maluku Utara, turut menjeaskan substansi NJKB, NJMKB, dan NJAB. Konsistensi istilah menjadi penting agar ketentuan dasar pengenaan pajak tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.
Dijelaskan juga bahwa kendaraan air tidak dimasukkan dalam pengaturan karena dinilai tidak memberikan manfaat sebagai objek pajak dalam konteks ketentuan yang sedang disusun.
“Bapenda menerima masukan tim perancang untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam rancangan ini,” ujarnya.
Untuk pembahasan Ranpergub Pedoman Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 tidak ditemukan hal krusial terkait kewenangan pembentukan. Meski demikian, masih ada catatan penyempurnaan penormaan, termasuk penggunaan huruf kapital, tanda baca, dan konsistensi teknik penyusunan.
Dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Jamdi Tomagola, mengapresiasi masukan Tim Perancang Kemenkum Malut selama proses harmonisasi.
“Masukan yang diberikan, dari sisi substansi maupun teknik penyusunan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Tomagola. (aji)
Komentar