Home Daerah Pemprov Malut  Godok  Empat Rancangan Pergub
DaerahHeadline

Pemprov Malut  Godok  Empat Rancangan Pergub

Bagikan
Bagikan

 Sedang Lakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum

Halmaherapedia–Pemerintah provinsi Maluku Utara sedang menggodok  empat rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara. Empat Ranpergub Maluku Utara juga dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Rabu (2/9).
Keempat Ranpergub itu mengatur tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2025–2029, Penghitungan Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor (NJMKB), dan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) Tahun Pembuatan Sebelum 2026.

Selain itu ada juga,Pedoman Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja, serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Tujuan pembahasan ini adalah  diarahkan untuk memastikan substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan  sesuai  ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari  https://malut.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-malut-pemprov-malut-harmonisasi-4-empat-rancangan-peraturan-gubernur-dorong-regulasi-berdampak-bagi-masyarakat,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Kami terus mendorong dilakukan proses harmonisasi secara cermat dan responsif.  Bukan sekadar koreksi, tetapi bagian dari upaya bersama   memastikan regulasinya   berkualitas, tidak tumpang tindih, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat di Maluku Utara,” jelas Argap Situngkir.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa Ranpergub itu sebelumnya telah melalui proses praharmonisasi sehingga pembahasan dapat difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknis.

“Ini adalah syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. Ini juga amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” katanya.  Karena itu mestinya harmonisasi harus dimanfaatkan sebagai ruang koreksi, evaluasi, dan menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan,” kata Fitriana.

Pada Ranpergub Indikator Kinerja Utama Tahun 2025–2029, tim perancang menilai tidak terdapat pertentangan dengan peraturan perundang-undangan   lebih tinggi. Namun, sejumlah target kineja perlu diselaraskan dengan RPJMD, disertai penyesuaian dasar hukum dan teknik penyusunan.

Sementara Ranpergub NJKB, NJMKB, dan NJAB, menitikberatkan pada konsistensi nomenklatur, penempatan ketentuan, serta penyesuaian dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Anty Sanaky Perwakilan Bapenda Provinsi Maluku Utara, turut menjeaskan substansi NJKB, NJMKB, dan NJAB. Konsistensi istilah menjadi penting agar ketentuan dasar pengenaan pajak tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.

Dijelaskan juga bahwa kendaraan air tidak dimasukkan dalam pengaturan karena dinilai tidak memberikan manfaat sebagai objek pajak dalam konteks ketentuan yang sedang disusun.

“Bapenda menerima masukan tim perancang untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam rancangan ini,” ujarnya.

Untuk pembahasan Ranpergub Pedoman Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 tidak ditemukan hal krusial terkait kewenangan pembentukan. Meski demikian, masih ada catatan penyempurnaan penormaan, termasuk penggunaan huruf kapital, tanda baca, dan konsistensi teknik penyusunan.

Dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Jamdi Tomagola, mengapresiasi masukan Tim Perancang Kemenkum Malut selama proses harmonisasi.

“Masukan yang diberikan, dari sisi substansi maupun teknik penyusunan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Tomagola. (aji)

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

Industri Kecil Menengah dari Malut, Hadir di Eka Tjipta UMKM Fair 2026  

Halmaherapedia— Ada kurang lebih 120 produk olahan  berbahan baku lokal dari empat...

DaerahHeadline

Pemprov Wajib Sampaikan Kinerja Lingkungan Hidup Daerah

Halmaherapedia— Setiap tahun pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan kinerja lingkungan hidup daerah melalui...

HeadlineKota Ternate

HWP Latih Komunitas Konservasi dan Warga Takome Kenal dan Jaga Kehati 

Halmahera-- Halmahera Wildlife Photography (HWP) sebuah lembaga yang concern dalam dunia fotografi...

DaerahHeadline

Nelayan Kawasi Protes Tongkang Harita Nikel dari Laut Kawasi 

Halmaherapedia— Puluhan Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara,...