Pemprov Minta Investor Tak Lakukan PHK Pekerja Tambang
Halmaherapedia–Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerjanya. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Maluku Utara Periode 2026–2031 di Royal Resto Ternate, Senin (10/8/2026).
Dia bilang Pemprov komitmen untuk mengawal hak-hak buruh serta menjaga iklim investasi daerah tetap kondusif. Saat sambutan pembukaan dia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara didorong oleh investasi sektor pertambangan, seperti keberadaan PT. IWIP dan Harita Group harus berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja lokalnya.
“Kilaunya nikel masih belum mampu mengangkat buruh-buruh kami secara utuh. Saya hanya meminta satu hal, jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena itu solusi,”katanya.
Langkah konkret Pemprov Malut katanya akan terus berkoordinasi secara mendalam dengan kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM, terkait dengan persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. Pemerintah daerah bahkan intensif menjalin komunikasi serta meminta komitmen tegas dari para investor agar tidak melakukan PHK terhadap para pekerja lokal.
Dia lantas memuji karakter masyarakat Maluku Utara yang sangat terbuka, moderat, dan cinta kedamaian dalam mendukung masuknya investasi. Karena itu, dia minta para investor tidak hanya mengambil keuntungan, melainkan turut menjaga dan merawat bumi Maluku Utara demi keberlanjutan generasi mendatang.
“Jika buruh dan rakyat sejahtera, Indonesia akan maju. Kita harus berkolaborasi dan berkonsultasi agar seluruh pekerja bisa merasakan kemajuan daerah ini,”tambahnya.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya pengurus yang baru. Ia menegaskan bahwa kehadiran serikat pekerja di Maluku Utara sangat vital untuk menciptakan keseimbangan industrial dan mengawal hak-hak konstitusional pekerja. Ia menekankan empat pilar hubungan industrial yang ideal, yakni harmonis, dinamis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Pengusaha boleh kaya, tetapi jangan miskinkan kami. Upah yang besar itu halal hukumnya, yang haram adalah upah kebesaran,” tambahnya.
Tugas serikat pekerja bersama Apindo dan pemerintah adalah bernegosiasi secara bermartabat mewujudkan kesejahteraan.
Ia menambahkan SPSI pusat aktif mengawal pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil (judicial review) UU Cipta Kerja. Pihaknya terus memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah agar regulasi baru tersebut membawa keadilan bagi seluruh elemen pekerja di Indonesia.(aji)
Komentar