Rencana Dibangun Fasilitas Kodam Maluku Utara
TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 03 PT Darco dan Modul Timber di Sofifi Ibukota Provinsi Maluku Utara akan diusulkan menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN ini untuk rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (KODAM) Moloku Kie Raha,
Areal seluas 200.390 m² disepakati dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku untuk tindak lanjut penanganan lahan eks HGB 03 PT. Darco & Modul Timber, di Room Tidore lantai 3 Hotel Bela, Senin siang (13/04/26).
Sejumlah perwakilan dari Korem, Kejaksaan Tinggi Malut, Polda, OPD Pemprov terkait, OPD Pemkot Tikep terkait, Camat Oba Utara, Lurah Sofifi, serta instansi terkait lainnya hadir dalam pertemuan ini.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe, saat membuka rapat itu menekankan pentingnya penyelesaian masalah lahan eks HGB 03 PT. Darco dan Modul Timber tersebut untuk pembangunan Kodam dan pelabuhan.
“Pemerintah provinsi telah menyiapkan lahan untuk Kodam dan pelabuhan, namun masih ada beberapa permasalahan perlu diselesaikan, termasuk klaim dari masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA, menjelaskan bahwa ini adalah tindak lanjut rapat 6 April 2026 lalu,
“Kita akan sepakati penataan ulang pemanfaatan lokasi eks HGB 03 dalam rapat ini,”ujar Lalu.
Rapat itu diharapkan dapat memberikan masukan dan usulan alokasi terkait penataan kembali pemanfaatan lokasi eks HGB 03 tersebut.

Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara, menyampaikan bahwa rapat ini membahas langkah-langkah dalam penanganan lahan eks HGB 03 PT. Darco dan Modul Timber yang telah berakhir haknya sejak 6 bulan lalu.
Dibahas juga pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur, dalam menyerahkan lahan itu untuk kepentingan negara. Ada sejumlah catatan disampaikan perwakilan dari TNI dan PU terkait status lahan yang telah menjadi tanah negara.
“Gubernur diharapkan dapat memastikan status lahan itu dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk menyerahkan lahan tersebut kepada negara. Kementerian Pertanahan juga diharapkan dapat menyerahkan lahan itu kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara,”ujar beberapa peserta rapat.
Usai rapat dilakukan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara, disaksikan peserta rapat.
Berita acara berisi tiga kesepakatan bersama yaitu:
Klaim dari masyarakat dan potensi permasalahan hukum dengan eks pemegang hak (PT. Darco & Modul Timber) akan diselesaikan melalui gugatan keperdataan di pengadilan setempat. Jika pemerintah provinsi kalah, maka pemerintah provinsi akan mengganti rugi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kementerian Pertanahan bertanggung jawab mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (MAKODAM) Moloku Kie Raha.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyusun Peta Usulan Penataan Kembali berdasarkan hasil kesepakatan bersama antarinstansi yang berkepentingan, dimana disepakati seluruh areal eks HGB 03/Sofifi seluas 200.390 m² diperuntukkan penggunaan dan pemanfaatannya sebagai Markas Komando Daerah Militer (MAKODAM) Moloku Kie Raha. (aji/edit)
Komentar