Halmaherapedia.com– Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang menamakan dirinya Front Mahasiswa Sula (FMS) menggelar aksi damai penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli. Aksi ini digelar dalam forum Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) VI Minggu malam (11/1/2026). Aksi bertempat di Asrama Haji Kelurahan Ngade Kota Ternate selatan itu turut diwarnai aksi kekerasan dan intimidasi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aksi kekerasan dan intimidasi itu berlangsung sekira pukul 23.00 WIT sesaat setelah Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe membuka kongres.
Kronlogisnya, tiga mahasiswa FMS berinisial Jek, Lesung, dan Fai masuk ke ruangan asrama Haji Ternate dan membentangkan poster berisi penolakan 10 IUP di Pulau Mangoli di hadapan peserta kongres.
Mereka bawa poster bertuliskan berbagai pesan, Dari “Tanah Adat Bukan Tanah Negara”, “Pulau Mangoli Bukan Pulau Kosong” Tolak 10 IUP di Pulau Mangoli”, dan “Negara Mengusir Masyarakat Pulau Mangoli Melalui 10 IUP”.
“Aksi ini kami lakukan secara damai, sebagai bentuk seruan moral dan politik kepada seluruh delegasi mahasiswa serta diaspora yang hadir dalam kongres HPMS IV ini,” jelas anggota FMS Haris Buamona. Melalui aksi ini dia minta mahasiswa asal Sula, terutama HPMS tidak menutup mata dengan ancaman pertambangan di Pulau Mangoli dan tegas menolak seluruh aktivitas tambang yang mengancam ruang hidup, tanah adat, sumber pangan, maupun keberlanjutan kehidupan masyarakat Mangoli.
“Kami sayangkan, aksi damai itu justru dibalas dengan tindakan represif Panitia Kongres HPMS. Salah satu rekan kami bernama Jek, mengalami pemukulan hingga wajahnya lebam. Sementara saya dan rekan Fai didorong secara kasar dan dipaksa keluar dari ruang kongres,” ujar FMS dalam terangan tertulis yang dikirim ke media Senin (12/1/2026).
Selain kekerasan fisik saat aksi, para mahasiswa juga mengalami intimidasi verbal, dengan ucapan yang dianggap merendahkan dan menghapus identitas Mangoli sebagai bagian dari Kepulauan Sula.
“Buruknya setelah pengusiran paksa panitia kongres justru menghidupkan musik dan berjoget-joget, seolah tuntutan pencabutan 10 IUP adalah hal yang memalukan,” tulis rilis FMS itu.
Bagi FMS tindakan represif itu bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang organisasi mahasiswa. Pemukulan itu mencerminkan ketiadaan sikap politik yang jelas dari HPMS dalam merespons ancaman serius pertambangan di Pulau Mangoli.

“Secara organisatoris HPMS belum menyatakan penolakan terhadap 10 IUP bijih besi yang berpotensi merampas tanah adat, menghancurkan sumber pangan rakyat, serta merusak lingkungan hidup dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Pulau Mangoli,”
Bagi FMS 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekologis yang permanen, konflik sosial horizontal, serta penggusuran dan pemiskinan masyarakat adat dari tanahnya sendiri.
“Kami tegaskan Mangoli bukan pulau kosong dan bukan pula ruang bebas eksploitasi. Pulau ini jadi ruang hidup masyarakat adat yang turun-temurun menggantungkan hidupnya pada tanah, hutan, dan laut sebagai sumber pangan, ekonomi, serta identitas sosial-budaya mereka,”cecarnya.
FMS menyatakan sikap mengutuk kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa yang dilakukan karena menyuarakan penolakan 10 IUP di Pulau Mangoli. Karena itu juga mendesak pencabutan IUP yang ada dan mengajak seluruh mahasiswa Kepulauan Sula bersama elemen rakyat bersatu menolak tambang dan membela tanah adat serta ruang hidup masyarakat Mangoli.











