Home Headline Banyak Pungli Dalam Izin Usaha Perikanan Tangkap
HeadlineNasional

Banyak Pungli Dalam Izin Usaha Perikanan Tangkap

Bagikan
Terima banyak laporan pungli izin usaha perikanan tangkap kkp siapkan tindakan hukum foto KKP
Bagikan

Halmaherapedia.comHal ini mestinya menjadi perhatian nelayan dan pengusaha perikanan. Pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir adanya pungutan liar (pungli) proses perizinan usaha penangkapan ikan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai broker atau calo perantara.

Dikutip dari situs KKP.go.id  berdasarkan laporan adanya broker atau calo perantara,  yang memungut biaya lebih besar untuk kepentingan pribadi dengan alasan operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.

“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (2/1).

Pihaknya menyediakan layanan konsultasi secara online apabila pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id, atau juga bisa berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap setempat.

“Kami tegaskan tidak ada pungutan lain selain  pungutan pengusahaan perikanan (PHP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan. Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalu kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” imbuhnya.

Latif menerangkan apabila mengalami atau menemukan adanya indikasi pungli bisa mengadukan ke kanal pengaduan lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Selain layanan online, KKP semakin gencar menggelar layanan jemput bola gerai perizinan untuk membantu nelayan dan pelaku usaha. Pada tahun 2025 telah dilakukan 12 kali pelayanan gerai di berbagai lokasi, meliputi PPS Cilacap, Jawa Tengah; PPN Brondong, Lamongan Jatim; PPP Pondok Dadap, Malang, Jatim; PPI Kuala Penet, Lampung Timur, Lampung;  PPI Palang, Tuban, Jatim; PP Oeba, Kupang, NTT; PP Kijang, Kepri; PPS Belawan, Medan, Sumut; PPS Bitung, Sulut; PPS Kendari, Sultra; PP Sadeng, Jatim; PP Takalar, Sulsel.

Latif menambahkan gerai keliling akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan yang waktunya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan UPT lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP telah memanfaatkan kecanggihan sistem informasi dan teknologi digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha serta pelayanan publik lainnya. Digitalisasi ini sekaligus sebagai upaya untuk percepatan proses administrasi dan meminimalisir pungli.

 

 

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlineTaliabu

Kondisi Asrama Mahasiswa Taliabu Memprihatinkan, Desak Pemkab Perbaiki 

Halmaherapedia— Asrama mahasiswa Kabupaten Pulau Taliabu di Kelurahan Sasa Kecamatan Kota Ternate...

Halmahera TimurHeadline

Ahli IPB:Tambang Nikel di Haltim Ancam Laut, Kesehatan  dan Ekonomi Masyarakat

Halmaherapedia-- Pertambangan nikel  di wilayah pesisir, terutama  di  Teluk Buli Halmahera Timur,...

DaerahHeadlineNasional

KPK: Ada Tiga Titik Rawan Korupsi di Maluku Utara

Halmaherapedia-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tiga area yang   paling rentan  praktik...

HeadlineKota Tidore

Alumni  Jogja Diajak Sumbang Ide dan Gagasan Bangun Tidore

Halmaherapedia-- Pelantikan Ikatan Alumni Jogjakarta dan Milad ke 30 Tahun Perkumpulan Keluarga,...