Halmaherapedia– Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Kabupaten Layak Anak yang digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini digelar secara hybrid di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan melalui Zoom Meeting diikuti Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Kehumasan Pemkab Pulau Morotai, Marwan Sidasi, Kepala Bagian Hukum Soleman, perwakilan Dinas Sosial P3A, Stimulan Institute, Anggota DPRD Badan Legislasi Daerah, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut.
Terkait kegiatan ini Asisten II Pemkab Morotai Marwan Sidasi mengapreasiasi Kanwil Kemenkum Malut yang duduk bersama mereka dalam pelaksanaan harmonisasi ini. Dia bilang pembentukan regulasi Kabupaten Layak Anak ini wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak.
Marwan yang masuk dalam timk TKH itu memaparkan hasil analisis konsepsi dan substansi rancangan regulasi mencakup penilaian dari aspek kewenangan, teknis pembentukan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan analisis TKH, Ranperkada Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah karena substansinya termasuk dalam kategori pengaturan yang harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Hal ini sesuai amanat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang secara tegas mewajibkan pengaturan Kabupaten Layak Anak dituangkan dalam Perda untuk memastikan legitimasi hukum yang kuat dan implementasi yang menyeluruh.
Apa yang disampaikan Marwan disambut baik seluruh peserta rapat. Karena peserta rapat menyatakan sepakat bahwa perubahan bentuk regulasi menjadi Perda akan memberikan penguatan terhadap kebijakan perlindungan anak dan memastikan keberlanjutan pelaksanaannya di tingkat daerah. Kesempatan itu perwakilan DPRD juga menyatakan siap membawa hasil pembahasan ini ke Badan Legislasi Daerah untuk dijadikan bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir memberikan dukungan penuh atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, dan menyatakan Kanwil Kemenkum Malut siap mendorong percepatan pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya urusan administratif, tetapi tanggung jawab moral negara. “Regulasi yang mengatur perlindungan anak harus memiliki kekuatan hukum yang maksimal. Oleh karena itu, pengaturannya harus berbentuk Perda agar dapat dilaksanakan dengan konsisten dan mengikat seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menerbitkan surat hasil harmonisasi yang menyatakan bahwa Ranperkada Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk Perkada, serta merekomendasikan pengusulan ulang dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah. Kanwil juga menyatakan siap mendampingi Pemkab dan DPRD Pulau Morotai dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda hingga tahap harmonisasi berikutnya.(aji/webkumham)











