Halmaherapedia- Pasca putusan Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan (Tikep) yang menyatakan 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, anggota DPD RI asal Maluku Utara Hasby Yusuf meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo agar mengambil sikap atas persoalan yang menimpa masyarakat adat Maba Sangaji tersebut.
Hasby yang juga Angota Badan Kehormatan DPD RI ini mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap terkait 11 warga yang saat ini telah divonis bersalah tersebut. Terutama memberikan amnesti bagi warga adat seperti mereka. Jika tidak dilakukan Presiden yang menggabungkan nasionalisme dan perlindungan terhadap masyarakat merupakan omong kosong belaka.
“Saya kira kasus ini harus mendapatkan atensi. Warga adat tidak bersalah, mereka memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan. Karena itu 11 warga ini harus dibebaskan,” desaknya.
Sebelumnya 11 warga adat Maba Sangaji Haltim ini divonis bersalah. Dalam putusan tersebut hakim menjerat para terdakwa terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baginya putusan hakim ini menunjukkan tidak ada keberpihakan hukum terhadap masyarakat adat. Padahal masyarakat adat memperjuangkan hak dan ruang hidup yang aman.
“Putusan ini mencerminkan masyarakat adat yang bertahun-tahun ada sebelum ada tambang ternyata kalah. Ini ironi warga berhak memperjuangkan ruang hidup, lalu ada putusan yang sebenarnya mengesampingkan regulasi yang melindungi warga adat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru,” katanya Senin (20/10/2025).
Meski begitu katanya putusan hukum tetap harus diterima, namun perlawanan harus terus dilakukan dengan banding putusan yang sudah diketuk. Sebab putusan itu terkesan tidak adil dan mengesampingkan hak warga adat . “Saya kira putusan kemarin bukan akhir, dan harus dilawan,” kata Hasby.
Adanya putusan bersalah terhadap warga Maba Sangaji, ini membuktikan negara tak melindungi hajat warga. Karena itu kata dia, DPD RI saat ini mendorong agar RUU masyarakat adat disahkan tahun depan. Tujuannya menjadi payung hukum yang kuat bagi warga dalam memperjuangkan tanah adat dan ruang hidupnya. “Kasus ini menjadi catatan kami didorong RUU masyarakat adat segera disahkan,”pungkasnya.(adil)











