Vonis 11 Warga Maba Sangaji, Hasby Yusuf Minta Perhatian Presiden  

Headline, Nasional507 Dilihat

Halmaherapedia- Pasca putusan Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan (Tikep)  yang menyatakan 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, anggota DPD RI  asal Maluku Utara Hasby Yusuf meminta  kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo  agar mengambil sikap atas persoalan yang menimpa masyarakat adat  Maba Sangaji tersebut.

Hasby yang juga Angota  Badan Kehormatan DPD RI ini  mendesak agar Presiden Prabowo Subianto    mengambil sikap terkait 11 warga yang saat ini telah divonis bersalah tersebut. Terutama memberikan amnesti bagi warga adat seperti mereka. Jika tidak dilakukan Presiden yang menggabungkan nasionalisme dan perlindungan terhadap masyarakat  merupakan omong kosong belaka.

“Saya kira kasus ini harus mendapatkan atensi. Warga adat tidak bersalah, mereka memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan. Karena itu 11 warga ini harus dibebaskan,”  desaknya.

Sebelumnya 11 warga adat Maba Sangaji Haltim ini divonis bersalah. Dalam putusan  tersebut hakim menjerat  para terdakwa  terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baginya  putusan hakim  ini menunjukkan tidak ada keberpihakan hukum terhadap masyarakat adat. Padahal  masyarakat adat memperjuangkan hak  dan ruang hidup yang aman.

“Putusan ini mencerminkan masyarakat adat yang bertahun-tahun ada sebelum ada tambang  ternyata kalah. Ini ironi warga berhak memperjuangkan ruang hidup, lalu ada putusan yang sebenarnya mengesampingkan regulasi yang melindungi warga adat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru,” katanya Senin (20/10/2025).

Meski begitu  katanya putusan hukum tetap harus diterima, namun perlawanan harus terus dilakukan dengan banding putusan yang sudah diketuk. Sebab putusan  itu terkesan tidak adil dan mengesampingkan hak warga adat . “Saya kira putusan kemarin bukan akhir,  dan harus dilawan,” kata Hasby.

Adanya putusan bersalah terhadap warga Maba Sangaji, ini membuktikan negara tak melindungi hajat warga. Karena itu kata dia, DPD RI saat ini  mendorong agar RUU masyarakat adat disahkan  tahun  depan. Tujuannya  menjadi payung hukum yang kuat bagi warga dalam memperjuangkan tanah adat dan ruang hidupnya. “Kasus ini  menjadi catatan kami didorong RUU masyarakat adat segera disahkan,”pungkasnya.(adil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *