Home Headline DPD RI Dorong RUU Perlidungan Guru Atasi Kriminilisasi
HeadlineNasional

DPD RI Dorong RUU Perlidungan Guru Atasi Kriminilisasi

Bagikan
Bagikan

Halmaherapedia—- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  mendorong Rancangan Undang-Undang  (RUU) Perlindungan Guru. Ini menyusul guru kerap mendapatkan kriminalisasi saat melaksanakan tugas mengajar di  satuan pendidikan Indonesia.

Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Malut Hasby Yusuf mengatakan,  saat ini  DPD tengah membahas RUU Guru tersebut. Ini adalah  upaya memperkuat profesi guru  dan  perlindungan hukum bagi para guru. Hal ini karena   saat  mendidik siswa  guru sering dipidana  padahal berupaya membina akhlak siswa. Misalnya  memukul siswa sebagai ajaran  justru dianggap tindakan kriminal dan melanggar UU Perlindungan Anak.

“Untuk itu DPD RI  mendorong RUU ini karena ada kriminalisasi terhadap pendidik yang menjalankan tugas. Guru adalah pahlawan pendidikan yang harus  dilindungi oleh negara,” jelasnya kepada Helamaherapedia,  Minggu (10/8/2025).

Anggota DPD RI Komite III Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial ini menyebut selain berupaya melindungi guru, RUU Perlindungan Guru,   juga akan menekankan pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru. Terutama memastikan hak mereka tak terabaikan.

“Kami berkomitmen  RUU ini harus jadi   prioritas  untuk disahkan dalam waktu lima tahun ini,” jelasnya.

Diakui    saat RUU Perlindungan Guru belum masuk dalam prolegnas, namun pihaknya memastikan  tahun mendatang akan didorong menjadi prioritas  untuk disahkan.  RUU ini  merupakan tuntutan pendidikan Indonesia. “Karena itu saat masa sidang IV DPR RI  mendesak agar RUU perlindungan guru bisa masuk prolegnas. Saat ini dalam proses perencanaan penyusunan draftnya. Saya  akan kawal  RUU ini,” katanya.

Selain RUU Perlindungan Guru, yang masuk prolegnas   prioritas adalah RUU masyarakat adat. Karena itu ia memastikan dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan RUU yang urgen bagi kepentingan masyarakat akan disahkan. “Kita menargetkan RUU yang sudah masuk prolegnas harus segera disahkan dalam waktu singkat. Terutama RUU masyarakat adat,” pungkasnya.(aji/adil)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

Dorong Desa  Punya Kemandirian Berbasis Ilmu Pengetahuan

Halmaherapedia-- Jarak antara inovasi hasil riset dengan kebutuhan riil masyarakat desa harus...

DaerahHeadline

Pemprov – BPJS Kesehatan Bersinergi Perbaiki Layanan  

Halmaherapedia--  Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Program JKN Tahun 2026 dilaksanakan  di Kota...

DaerahHeadline

BLUD Kawasan Konservasi Perairan Segera Terbentuk

Diharapkan Bisa Ikut Tingkatkan PAD Halmaherapedia—  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Lingkup...

HeadlineKota Ternate

SMA Alkhairaat Ternate Buka SPMB dalam Dua Gelombang

  Halmaherapedia—Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 dimulai.Sekolah yang ada...