Home Headline Dari Pala hingga Tenun Koloncucu, Kekayaan Komunal Menyebar dari Pulau ke Pulau
HeadlineSejarah dan Budaya

Dari Pala hingga Tenun Koloncucu, Kekayaan Komunal Menyebar dari Pulau ke Pulau

Bagikan
Pala Patani
Bagikan

 Halmaherapedia— Dari harum pala yang tumbuh di tanah rempah hingga lembaran kain tenun yang menyimpan jejak keterampilan leluhur, Maluku Utara memiliki kekayaan tidak sekadar bernilai ekonomi. Di dalamnya tersimpan identitas, pengetahuan, dan sejarah panjang masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kekayaan itu hadir dalam beragam bentuk. Ada Pala Ternate, Duku Bacan, Kenari Makian, Pisang Mulu Bebe dari Halmahera Barat, hingga Kain Tenun Koloncucu dari Kota Ternate. Ada pula Gerabah Mare dari Pulau Mare, Tidore, yang merekam keterampilan tangan masyarakat mengolah tanah menjadi benda bernilai.

Di balik nama-nama itu, tersimpan potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Produk-produk khas ini bukan hanya hasil alam atau kerajinan masyarakat, melainkan juga bagian dari kekayaan intelektual komunal yang perlu dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan.

Sebanyak 38 kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori potensi indikasi geografis dari Maluku Utara disebut telah mendapatkan perlindungan negara. Namun, perlindungan dan pengembangan potensi tersebut masih membutuhkan kerja bersama agar keunikan produk lokal tidak berhenti sebagai daftar kekayaan daerah, tetapi berkembang menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Gerabah Mare

Warisan yang melekat pada tanah dan manusia

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset intelektual yang dimiliki bersama oleh kelompok masyarakat, masyarakat adat, atau daerah tertentu dan diwariskan secara turun-temurun. Berbeda dengan kekayaan intelektual yang dimiliki individu, KIK menjadi bagian dari identitas dan warisan kolektif suatu komunitas.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, KIK mencakup empat kategori utama.

Pertama, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), meliputi tarian, lagu daerah, cerita rakyat, upacara adat, hingga kerajinan tangan. Kedua, Pengetahuan Tradisional (PT), yakni pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan atau teknologi yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Ketiga, Sumber Daya Genetik (SDG), berupa tanaman, hewan, jasad renik, atau bagian darinya yang memiliki nilai nyata maupun potensial. Keempat, Potensi Indikasi Geografis (IG), yaitu produk yang memiliki karakteristik atau kualitas khas karena dipengaruhi faktor lingkungan geografis, baik alam maupun manusia.

Kategori terakhir menjadi salah satu perhatian penting bagi Maluku Utara. Wilayah yang dikenal dengan sejarah rempah-rempah ini memiliki berbagai produk yang tumbuh dan berkembang bersama kondisi alam serta keterampilan masyarakatnya.

Pala, misalnya, bukan sekadar komoditas perkebunan. Bagi sejumlah komunitas di Maluku Utara, pala berkaitan erat dengan sejarah ekonomi, tradisi bertani, dan kehidupan keluarga. Begitu pula tenun, gerabah, serta berbagai hasil pertanian yang membawa ciri khas wilayah asalnya.

Keunikan semacam inilah yang dapat menjadi dasar pengembangan indikasi geografis, sepanjang karakteristik produk dan keterkaitannya dengan daerah asal dapat dibuktikan serta memenuhi persyaratan hukum.

Dari pulau ke pulau, kekayaan itu tersebar

Kekayaan komunal Maluku Utara tersebar dari Ternate, Tidore, Halmahera, hingga pulau-pulau di sekitarnya. Setiap wilayah memiliki produk yang mencerminkan potensi alam dan keterampilan masyarakat setempat.

Di Kota Ternate, terdapat Pala Ternate, Kain Tenun Koloncucu, dan Kelapa Takome Igo Ratu. Pulau Morotai memiliki Mangga Dodol Hitam, Anggrek Wayabula, dan Kelapa Bido. Sementara itu, Halmahera Selatan dikenal dengan Duku Bacan, Kopi Belanda, dan Batu Bacan.

Di Halmahera Tengah, terdapat Pala Patani, Sagu Rumbia, dan Ikan Garam Yoi. Dari Tidore, tercatat Jeruk Sabalaka dan Bawang Merah Topo. Pulau Moti memiliki Amo Moti, sedangkan Pulau Makian dikenal dengan Kenari Makian.

Kepulauan Sula memiliki Kelapa Dalam Nui Sua Sanana dan Kopi Sula Sama. Halmahera Barat mempunyai Pisang Mulu Bebe dan Salak Ibu, sementara Halmahera Utara memiliki Ubi Kayu Kasbi Putih dan Pala Dukono. Di Pulau Mare, Tidore, terdapat Gerabah Mare yang menjadi bagian dari kekayaan kerajinan lokal.

Daftar tersebut memperlihatkan bahwa potensi indikasi geografis Maluku Utara tidak terbatas pada hasil perkebunan. Produk pertanian, hasil perikanan, kerajinan, dan tenun juga memiliki peluang untuk dikembangkan sesuai karakteristik masing-masing.

Jika dikelola secara serius, kekayaan itu dapat membuka jalan bagi penguatan identitas produk, perluasan pasar, dan peningkatan nilai tambah bagi masyarakat yang memproduksinya.

 

Tenun Koloncucu, foto RRI

Perlindungan bukan sekadar urusan administrasi

Pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual komunal mempunyai arti penting bagi masyarakat. Tujuannya bukan semata-mata memenuhi administrasi hukum, tetapi juga menjaga agar warisan bersama tidak kehilangan identitas dan pengakuannya.

Perlindungan KIK dapat membantu mencegah pengakuan sepihak atas kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional oleh pihak lain. Pada saat yang sama, perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya melestarikan nilai sosial, moral, dan jati diri masyarakat lokal.

Dari sisi ekonomi, identitas produk yang kuat dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha masyarakat. Produk dengan asal-usul dan karakteristik yang jelas berpeluang membangun kepercayaan konsumen, memperkuat pemasaran, serta meningkatkan daya saing.

Meski demikian, pencatatan sebagai potensi indikasi geografis tidak otomatis berarti suatu produk telah memperoleh status indikasi geografis terdaftar. Dibutuhkan proses lanjutan, termasuk pembuktian karakteristik khas, penyusunan dokumen persyaratan, serta keterlibatan masyarakat produsen.

Karena itu, tantangan Maluku Utara bukan hanya mendata kekayaan yang dimiliki, melainkan memastikan potensi tersebut dapat bergerak menuju perlindungan hukum yang sesuai dan memberikan manfaat nyata bagi komunitas asalnya.

Kemenkum dorong sinergi lintas pihak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melihat masih banyak potensi indikasi geografis yang dapat diupayakan untuk memperoleh perlindungan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa daerah ini memiliki banyak produk khas yang berpotensi dikembangkan menjadi indikasi geografis.

“Kita akan berupaya semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kampus, komunitas masyarakat seperti MPIG (Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis), dalam mempercepat pelindungan potensi IG tersebut,” ujar Topan, Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, potensi tersebut mencakup produk pertanian, perkebunan, hingga tenun. Perlindungan diperlukan agar keunikan produk tidak diklaim oleh daerah lain sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pisang Mulu Bebe, Halmahera Barat

Keunikan suatu produk dibandingkan dengan produk sejenis dari wilayah lain menjadi salah satu hal yang perlu dibuktikan dalam proses pengembangan indikasi geografis. Dengan demikian, karakteristik produk tidak hanya dikenal melalui nama atau cerita masyarakat, tetapi juga didukung dokumentasi dan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, senada dengan Topan. Ia menyampaikan bahwa terdapat empat indikasi geografis di Maluku Utara dan pihaknya akan mendorong agar potensi yang ada dapat segera dikembangkan menjadi indikasi geografis.

Sejumlah potensi yang telah tercatat antara lain Kain Tenun Koloncucu, Mangga Dodol, Pala, Duku Bacan, Amo Moti, Durian Balanga, Pala Patani, dan Kacang Pandanga.

“Dukungan pemerintah daerah, masyarakat pelindungan indikasi geografis (MPIG), kampus, dan seluruh pihak sangat penting agar berbagai sumber daya alam maupun buatan manusia atau keduanya dapat dilindungi karena akan membawa manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkasnya.

 

Kenari Makeang,foto Faris Bobero

Menjaga warisan, membangun masa depan

Perjalanan menuju perlindungan indikasi geografis membutuhkan lebih dari sekadar pencatatan nama produk. Pemerintah daerah, perguruan tinggi, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha perlu bekerja bersama mendokumentasikan sejarah produk, menjaga kualitas, serta memastikan karakteristik khasnya tetap bertahan.

Masyarakat produsen juga perlu mendapat ruang utama dalam proses tersebut. Sebab, merekalah yang menjaga tradisi produksi, merawat sumber daya alam, dan mewariskan pengetahuan yang membuat sebuah produk memiliki ciri berbeda.

Di sisi lain, perlindungan hukum perlu diikuti strategi pemasaran, penguatan kelembagaan, dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah itu, kekayaan komunal berisiko hanya menjadi catatan administratif tanpa dampak berarti bagi kehidupan masyarakat.

Pala, tenun, kopi, buah-buahan, hasil perikanan, dan gerabah dari berbagai pulau di Maluku Utara menyimpan peluang untuk menghubungkan warisan masa lalu dengan kebutuhan ekonomi masa kini.

Pada akhirnya, nilai kekayaan komunal tidak hanya terletak pada apa yang tumbuh di tanah, dihasilkan dari laut, atau dibentuk oleh tangan manusia. Nilainya juga terletak pada pengetahuan, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat yang merawatnya.

Melindungi kekayaan itu berarti menjaga agar warisan leluhur tetap memiliki tempat dalam kehidupan generasi mendatang—bukan hanya sebagai kebanggaan budaya, melainkan juga sebagai sumber penghidupan yang adil dan berkelanjutan.(*)

Penulis: Mahmud Ichi

Sumber rujukan:

  1. https://malut.kemenkum.go.id/berita-utama/38-potensi-indikasi-geografis-dari-maluku-utara-dilindungi-negara
  2. https://ambon.antaranews.com/berita/348241/38-potensi-indikasi-geografis-dari-maluku-utara-dilindungi-negara
  3. https://ekii.dgip.go.id/uploads/files/lessons11/6817cd7a841850243051d76805901a17.pdf

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlineKota Ternate

Dampak Karhutla Infeksi Saluran Pernapasan Akut Meningkat

Halmaherapedia-- Dinas Kesehatan Kota Ternate merilis dampak kebakaran hutan dan lahan di...

HeadlinePolmasSejarah dan Budaya

Merawat Keberagaman Lewat Ikatan Basudara dan Falsafah “Ale Rasa Beta Rasa”

Falsafah “Ale Rasa Beta Rasa” menjadi pengingat bahwa perbedaan bukan alasan untuk...

DaerahHeadlinePolmas

Penurunan Stunting di Kepsul Halmahera Utara Masih Rendah

Halmaherapedia— Upaya percepatan penurunan stunting di Maluku Utara masih menghadapi sejumlah persoalan....

DaerahHeadline

Rencana Aksi Daerah Pembangunan Berkelanjutan Dihadang Akurasi Data

Halmaherapedia—Akurasi data menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan...