Halamherapedia — Sebuah ibukota provinsi semestinya memiliki sarana prasarana yang memadai dan layak dalam menangani peristiwa seperti kebakaran. Tidak dengan ibu kota Sofifi yang masih berada di bawah Tidore Kepulauan, memiliki sarana dan prasarana di bidang ini masih sangat terbatas.
Hal ini juga diakui oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe saat membuka acara Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Kebakaran, bertempat di Aula Yusmar, Rabu (6/8).Karena masalah ini dia mengingatkan pentingnya langkah mitigasi bencana kebakaran dan berharap aparatur pemadam kebakaran mampu memberikan pelayanan penanganan kebakaran kepada masyarakat secara maksimal, professional dan bertanggung jawab.
“Penduduk Sofifi semakin padat, maka ASN bidang pemadam kebakaran harus cakap di lapangan” tandasnya. Dia turut memberikan perhatian pada jumlah personil yang minim dan terbatasnya ketersedian sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Wagub juga mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara atas penyelenggaraan kegiatan yang berdampak positif pada mitigasi bencana kebakaran di Maluku Utara tersebut.
Kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan ini merupakan amanat konstitusional Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar” kata Sarbin.
Mengaminkan ucapan Sarbin Sehe, Kepala Satpol PP Maluku Utara, Rachmat Djabir mengatakan, jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ke depan dapat memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketentraman, ketertiban umum, serta sub urusan bidang pemadam kebakaran.
“Bekerja sesuai koridor Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bidang pemadam kebakaran sehingga hak pelayanan dasar masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,”harapnya.











