Home Daerah Sarana dan Personil Pemadam di Kota Sofifi Terbatas
DaerahHeadline

Sarana dan Personil Pemadam di Kota Sofifi Terbatas

Bagikan
Jalannya kegiatan Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Kebakaran, oleh Satpol PP Pemprov Malut, foto HUMAS Pemprov Maut
Bagikan

Halamherapedia — Sebuah ibukota provinsi semestinya memiliki sarana prasarana yang memadai  dan layak dalam menangani  peristiwa seperti kebakaran.  Tidak dengan ibu kota Sofifi yang masih berada di bawah Tidore Kepulauan, memiliki sarana dan prasarana di bidang ini masih sangat terbatas.

Hal ini juga diakui oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe  saat membuka acara Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Kebakaran, bertempat di Aula Yusmar, Rabu (6/8).Karena masalah ini dia  mengingatkan pentingnya langkah mitigasi bencana kebakaran dan berharap aparatur pemadam kebakaran mampu memberikan pelayanan penanganan kebakaran kepada masyarakat secara maksimal, professional dan bertanggung jawab.

“Penduduk Sofifi semakin padat, maka ASN bidang pemadam kebakaran harus cakap di lapangan” tandasnya. Dia turut memberikan perhatian pada jumlah  personil yang minim dan  terbatasnya ketersedian sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Wagub  juga  mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara atas penyelenggaraan kegiatan yang berdampak positif pada mitigasi bencana kebakaran di Maluku Utara tersebut.

Kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan ini merupakan amanat konstitusional Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar” kata Sarbin.

Mengaminkan ucapan Sarbin Sehe, Kepala Satpol PP Maluku Utara, Rachmat Djabir  mengatakan, jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ke depan dapat memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketentraman, ketertiban umum, serta sub urusan bidang pemadam kebakaran.

“Bekerja sesuai  koridor Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,  bidang pemadam kebakaran sehingga hak pelayanan dasar masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,”harapnya.

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlineKota Ternate

PAD Malut Sudah Capai 103 Persen, Nilainya Sentuh 1,220 T dari Target 1,580 T  

 Halmaherapedia---Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Maluku Utara oleh Pemerintah Provinsi  menunjukkan pertumbuhan...

DaerahHalmahera Utara

Tiga Kawasan Hutan Sagu di Kao Barat Terbakar, Pangan Warga Ludes

 Halmaherapedia---  Hutan sagu sebagai sumber pangan penting masyarakat di Kao Barat Halmahera...

DaerahHalmahera UtaraHeadline

Wagub Sarbin On The Spot Pastikan Sekolah Rakyat Terintegrasi

Halmaherapedia – Gedung Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 di Halmahera Utara berada...

HeadlineNawala

Majelis Ta’lim Alkhaeriah Ake Gaale Dilantik, Turut Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

 Halmaherapedia-- Pengurus Majelis Ta’lim Alkheriah Lingkungn Ake Gaale Kelurahan Sangaji Kota Ternate...