Biopiracy Mengancam, BRIN: Penting Perlindungan Kekayaan Intelektual

Nasional220 Dilihat

Halmaherapedia– Indonesia termasuk Maluku Utara memiliki keanekaragaman hayati dan kearifan lokal yang kaya dan bervariasi. Kekayaan tersebut, yang selama ini telah berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Namun, modernisasi dan globalisasi mengancam keberlanjutan kearifan lokal ini, di mana generasi muda cenderung lebih tertarik pada budaya modern.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rilisnya Selasa (3/9/2024) mengimbau perlu dilakukan perlindingan terhadap kekayaan intelektual (KI).  Misalnya terkait kekayaan keanekaragaman hayati, tantangan yang dihadapi adalah adanya ancaman biopiracy atau pembajakan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional oleh pihak asing.

Keberadaan biopiracy oleh pihak asing menimbulkan kekhawatiran akan distribusi manfaat yang tidak adil dari komersialisasi sumber daya hayati, yang dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara berkembang.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko saat membuka Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Akselerasi Pengelolalaan Kekayaan Intelektual (KI) Hasil Riset dan Inovasi Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Keragaman Hayati di Daerah”, Selasa (3/9), di Jakarta mengingatkan hal ini agar menjadi perhatian semua pihak.

Sementara Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN, Andes Hamuraby Rozak mengatakan penyelenggaraan workshop tersebut  ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan KI berbasis kearifan lokal dan sumber daya hayati. Selain itu juga  untuk mendokumentasikan potensi, peran, dan praktek kearifan lokal dalam perlindungan sumber daya alam hayati.

“Diharapkan setelah kegiatan ini, akan ada peningkatan kesadaran dan implementasi kebijakan yang lebih baik terkait perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual berbasis kearifan lokal, serta terciptanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta” ujarnya.

Workshop diikuti dengan diskusi kelompok yang terbagi ke dalam beberapa grup berdasarkan wilayah dan topik. Kegiatan ini melibatkan berbagai satuan kerja di BRIN serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. (aji/edit)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *