Halmaerapedia— Kantor Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Ternate melakukan translokasi atau pemindahan sejumlah satwa burung paruh bengkok ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku di Ambon. Burung-burung ini dilakukan pemindahan karena berasal dari Maluku. Satwa-satwa itu diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku. Satwa yang diterima terdiri dari dua ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory). Satwa ini diangkut menggunakan kapal KM. Nggapulu. Dan tiba pada Selasa (5/8/2025)
“Seluruh satwa tiba dalam kondisi sehat dan saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan Maluku ,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon seperti dikutip dari ANTARA.
Dia bilang proses rehabilitasi ini penting untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut siap kembali hidup bebas di alam.
Langkah translokasi ini bukan sekadar pemindahan satwa, namun menjadi bukti nyata komitmen BKSDA menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah. “Translokasi satwa liar sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam upaya pelestarian satwa dilindungi,” ujarnya
Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehidupan satwa di alam bebas.
Selain sebagai upaya penyelamatan satwa, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pelestarian ekosistem di wilayah Maluku. Kehadiran satwa endemik seperti Kakatua Putih dan Nuri Kepala Hitam sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hutan tropis di kawasan tersebut.
BKSDA Maluku berharap langkah ini, dapat menginspirasi berbagai pihak untuk turut serta dalam konservasi keanekaragaman hayati. Dukungan masyarakat dalam menjaga kelestarian habitat serta pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa juga menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian jangka panjang.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).











