Halmaherapedia– Perdebatan soal izin tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) tak membuat organisasi besar seperti Nahdathul Ulama (NU) bergeming. “Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024) seperti dikutip dari Antara.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah khusus terkait pengelolaan tambang yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan. Ia menyatakan pihaknya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terkait kesadaran akan lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum. “Saya sendiri itu secara pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam,” ujarnya.
Menurut Gus Yahya, Indonesia memiliki kekayaan berupa Sumber Daya Alam yang harus dikelola, sehingga pemanfaatannya hanya bisa diperoleh melalui ekstraksi Sumber Daya Alam.
“Kalau kita punya konsensus nasional, ini bisa menjadi dasar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih baik ke depan. Nah, tapi tanpa menunggu konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam itu, NU memberanikan diri untuk masuk aja dulu, nanti kita lihat apapun juga,” jelasnya.
Gus Yahya juga menuturkan pihaknya telah siap dengan pembentukan badan hukum khusus dalam pengelolaan tambang.
“Insyaallah kami sudah siapkan desainnya. Itu tadi termasuk bahwa desainnya itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT,” tutur Yahya holil Staquf.
Dikutip dari liputan6.com disebutkan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan NU sudah mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah. Pihaknya berjanji akan memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaan nanti.
“Kalau NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak maulah,” katanya.
Dia bilang nanti dilihat lagi dimana tempatnya. Karena mereka belum tahu akan diberikan izin di mana. “PBNU butuh mengelola tambang. Karena itu ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi,” katanya.
Sehingga itu PBNU sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang.
Gus Yahya turut berjanji PBNU memperhatikan masalah lingkungan dalam mengelola tambang nantinya karena juga memiliki tanggung jawab soal
“Saya tahu ini juga menjadi isu. NU punya tanggung jawab moral memperhatikan aspek-aspek terkait lingkungan hidup,” tuturnya. Meski sudah mengajukan sejauh ini dia mengaku belum tahu di mana lokasi tambang yang akan dikelola. NU juga baru sekadar mengajukan izin pengelolaan tambang. Dia berharap lokasi tambang yang diberikan nanti tidak akan menimbulkan masalah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan ini, Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Lewat beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan. (aji/edit)