Home Headline Pembelian Pertalite dan Solar akan Dibatasi
HeadlineNasional

Pembelian Pertalite dan Solar akan Dibatasi

Bagikan
Bagikan

Halmaherapedia.com–  BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) mengeluarkan  kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar   mulai 1 April 2026.

Dalam  putusan kebijkan itu  Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan – kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan – kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan – kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, keputusan kedua  Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan  sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan – kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Hal ini juga tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Melalui beleid tersebut, disebutkan bahwa  kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan  adanya krisis energi akibat  perang di Timur Tengah.

“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” demikian seperti tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/3).

Kemudian, sesuai hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar (pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian tersebut harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang,” bunyi keputusan tersebut.

Selanjutnya, BPH Migas juga mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.   Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” kata beleid tersebut.(aji/rilis)

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
HeadlinePolmas

10 Calon  Anggota KI  Malut 2025 – 2029 Fit and Proper Test

Ternate— Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara  memasuki tahap...

DaerahHeadline

Pemuda Kao Persoalkan Mangkraknya  217 Rumah Tak Layak Huni

KAO— Pembangunan  217 unit rumah tematik di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera...

DaerahHeadline

Lahan Eks PT Darco di Sofifi  akan Diusulkan jadi PSN

Rencana Dibangun  Fasilitas Kodam Maluku Utara TERNATE–Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB)...

Headline

Pasar Digital Terbuka Bagi Pengusaha  Malut

Hamaherapedia.com--- Pengusaha  Maluku Utara yang bergerak di berbagai bidang usaha,sudah seharusnya memasuki...