Home Daerah Halmahera Timur PK Masyarakat Adat Maba Sangaji, Saksi Ahli: Hakim Abaikan Tafsir  Pasal 162 UU Minerba
Halmahera TimurHeadline

PK Masyarakat Adat Maba Sangaji, Saksi Ahli: Hakim Abaikan Tafsir  Pasal 162 UU Minerba

Bagikan
Suasana jalannya sidang PK perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos, foto warga Maba Sangaji
Bagikan

Tidore- Pengajuan Peninjauan Kembali   (PK) putusan Pengadilan Negeri Soasio  terhadap masyarakat adat Maba Sangaji digelar pada Senin (27/4/2026) di PN Soasio.

Sidang tersebut saksi ahli, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A, menyampaikan sejumlah kelemahan fundamental hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam memutus perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos tersebut.

Hal  itu disampaikan dalam surat pendapat hukum untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Soasio atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji.

Dalam suratnya, Ahmad menyebut  hakim PN Soasio membangun kesalahan yang sama secara berulang, sehingga mereduksi penyelesaian hak atas tanah.

Padahal penggunaan Pasal 162 UU Minerba menurut tafsir MK hanya dapat dikenakan apabila kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah.

“Dalam kasus terhadap masyarakat adat Maba Sangaji, PT Position tidak memenuhi syarat penyelesaian hak atas tanah,”katanya seperti rilis yang dikirim ke media ini.

“Dalam perkara konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah,”katanya.

Pasal 162 UU Minerba menurut tafsir MK tidak boleh dilepaskan dari syarat penyelesaian hak atas tanah secara benar. MK juga menekankan partisipasi bermakna sebagai proses berkelanjutan, bukan satu tahap formal. Aksi protes yang dilakukan warga adat Maba Sangaji merupakan bentuk hak konstitusional.

“Tindakan warga yang menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti seharusnya bukan diposisikan sebagai ‘gangguan’ atau ‘perintangan’,”tambahnya. Dia  bilang Hakim seharusnya bisa membedakan antara tindakan bersifat kriminal (actus reus) dan tindakan yang merupakan hak konstitusional,”  ujar Ahmad Sofian yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara itu.

Dia  menegaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh hakim PN Soasio tidak mempertimbangkan aspek hak atas lingkungan hidup dan partisipasi.

Padahal Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan dalam berbagai putusan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara.

Selain itu, pernyataan hakim PN Soasio yang menyebut bahwa wilayah pertambangan merupakan kawasan hutan negara dan tidak dilekati hak perorangan atau komunal telah menunjukkan bahwa hakim mengabaikan hak masyarakat adat yang diakui dalam hukum nasional.

Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) mengatakan bahwa Pasal 162 telah berulang kali digunakan oleh perusahaan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan mereka.(aji)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadlineSerba-serbi

Diduga Ada Penyalagunaan Solar Bersubsidi, Picu Protes Sopir Lintas Halmahera

Sofifi-- Ratusan sopir lintas Halmahera yang biasa melayani transportasi penumpang dan barang...

EkonomiHeadline

Kuota  Produksi Biji Nikel PT IWIP Habis,Tunggu RKAB 2026

Halmaherapedia-- PT Weda Bay Nickel (WBN) melalui perusahaan induknya Eramet Indonesia menyampaikan ...

HeadlineKota TidoreSerba-serbi

46 KM Ruas Payahe-Dehepodo, Dikerjakan 9  KM Gubernur

Gubernur Janjikan Tuntas 2027 Halmaherapedia-- Panjang ruas jalan Payahe Dehepodo Kota Tidore...

HeadlineKota Ternate

Ini Kondisi Terakhir Jamaah Haji Asal Ternate di Madinah

Halmaherapedia-- Jamaah Haji Kota asal Kota Ternate yang berjumlah 568 orang saat...