Home Ekonomi Calon Indpenden Tak Daftar Pilkada, Ini Alasannya   
Ekonomi

Calon Indpenden Tak Daftar Pilkada, Ini Alasannya   

Bagikan
Ilustrasi calon-Gubernur, Bupati-Wali kota jalur independen
Bagikan

Halmaherapedia– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara  telah mengumunkan  bahwa dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Walkil  Gubernur,   Bupati Wakil Bupati  dan Walikota Wakil Walikota yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang,  sangat sedikit  diikuti pasangan calon perseorangan. Tercatat, dari 10 kabupaten/ Kota dan  Provinsi hanya ada tiga pasangan yang mendaftar.  Yakni di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Utara. Sementara  untuk pemilihan gubernur, hingga batas akhir pemasukan syarat dukungan Mingu (12/5/2024) malam, tak ada pasangan calon yang datang ke KPU.

Tiga pasangan Bupati Wakil Bupati itu adalah Abdul Rahman Sidi Umar, AMaTE, S.Kom dan Oxaverius Kojoba  SH dari Kabupaten Halmahera Utara. Sementara di Kepulauan Sula,  Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo  Begitu juga Kabupaten Pulau Taliabu  atasnama Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan.

Peneliti dan Pengamat Politik  Maluku Utara  Dr Thamrin Husain memberikan beberapa pendapatnya terkait minimnya minat para calon  bertarung melalui jalur ini.  Jadi ada tiga  alasan  setidaknya menjadi penghalang para calon mengambil peran melalui jalur ini.

Yang pertama, perilaku politik pemilih yang cenderung pragmatis di tengah keterbatasan ekonomi. Hal ini yang  nyaris tidak memberikan kesempatan kepda calon independen untuk  dipilih.

Kedua, menurut dosen fakultas ISIPOL Univeritas Muhammadiyah Maluku Utara ini,  lebih pada banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi calon indepnden.  Termasuk syarat dukungan dari para pemilih dengan prosentase tertentu. Khusus calon gubernur dukungan  harus tersebar di 10 kabupaten/kota. “Ini sebenarnya  dapat berimplikasi pada terjadinya konflik antar konstituen,” katanya.

Ketiga,  yang sangat menentukan adalah tanpa dukungan dana yang memadai. Hal  ini menyebabkan  pergerakan calon independen untuk bersosialisasi dan meyakinkan pemilih tidak akan berpengaruh secara signifikan. “Tiga  hal ini yang jadi penyebab kenapa untuk Pilgub dan 7 kabupaten/kota tidak menarik minat para calon untuk berkontestasi,” katanya.(aji/red)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
EkonomiHeadline

Kuota  Produksi Biji Nikel PT IWIP Habis,Tunggu RKAB 2026

Halmaherapedia-- PT Weda Bay Nickel (WBN) melalui perusahaan induknya Eramet Indonesia menyampaikan ...

EkonomiHeadline

Ini Dampak Kebijakan RKAB NIkel 2026 Bagi Maluku Utara

TERNATE-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)   telah mengeluarkan surat edaran...

Ekonomi

JPPR: Usulan Pilkada Lewat DPRD Sebaiknya Dihentikan

Halmaherapedia.com-  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara (Malut), mendesak Dewan...

EkonomiHeadline

KIPP, Pilkada Langsung Ancaman Demokrasi, Yusril: Keduanya Konstitusional

Halmaherapedia-com-- Wacana pilkada melalui DPRD makin tinggi. Sementara berbagai kelompok masyarakat sipil...