Home Headline Pembelian Pertalite dan Solar akan Dibatasi
HeadlineNasional

Pembelian Pertalite dan Solar akan Dibatasi

Bagikan
Bagikan

Halmaherapedia.com–  BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) mengeluarkan  kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar   mulai 1 April 2026.

Dalam  putusan kebijkan itu  Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan – kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan – kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan – kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, keputusan kedua  Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan  sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan – kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Hal ini juga tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Melalui beleid tersebut, disebutkan bahwa  kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan  adanya krisis energi akibat  perang di Timur Tengah.

“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” demikian seperti tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/3).

Kemudian, sesuai hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar (pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian tersebut harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang,” bunyi keputusan tersebut.

Selanjutnya, BPH Migas juga mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.   Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” kata beleid tersebut.(aji/rilis)

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

764 JCH Malut Dilepas,Wagub:Jaga Kekompakan

TERNATE – Sebanyak 764 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Maluku Utara sudah dilepas...

HeadlineKota Ternate

 UTBK-SNBT 2026 Berakhir, 2.669 Peserta Ikut Ujian

TERNATE-- Sabanyak 2.784 pendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes...

Halmahera TengahHeadline

Perlindungan Karst dan DAS Sagea Harga Mati

FAKAWELE Gelar  Seminar dan Lokakarya SAGEA-- Kawasan karst Sagea  dengan Sungai Sagea...

Halmahera TimurHeadline

Aksi Tanam Pisang di Jalan, Sindir Pemkab Halmahera Timur  

Halmahera Timur-- Sebagai bentuk protes kepada pemerintah  Kabupaten Halmahera Timur  yang tak...