Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan jutaan hektare kawasan hutan produksi dan lindung yang dapat diajukan izin berusaha dengan pemanfaatan untuk ketahanan pangan dan energi serta jasa lingkungan pada 2026.
Sumber data: Kemenhut, 24 September 2026.
Rincian Luas Hutan yang Ditetapkan
- Total: 5,67 juta ha
- Hutan produksi dalam areal moratorium: 1,37 juta ha
- Pemanfaatan lain-lainnya: 1,65 juta ha
- Untuk Konservasi terbatas dan hutan lindung: 1,33 juta ha
- Pemulihan hutan dan lahan kritis di luar area izin: 902,30 ribu ha
- Budidaya aren sebagai bahan baku bioenergi: 387,64 ribu ha
- Agroforestri padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao: 68,45 ribu ha
Peruntukan lahan-lahan hutan ini hanya untuk jasa lingkungan tanpa mengubah bentang alam dan terbatas.
Ada beberapa Syarat Pengajuan Izin
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
- Memiliki akta pendirian badan usaha dan pengesahan dari Kementerian Hukum.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pakta integritas.
- Memiliki rekomendasi dari gubernur.
- Menyertakan pernyataan komitmen pengelolaan.
- Tujuan Pemberian Izin yakni meningkatkan nilai tambah ekonomi kawasan hutan secara legal. Memperluas kesempatan kerja warga melalui kemitraan dengan Kelompok Tani Hutan (KTH). Meningkatkan ketahanan pangan dan energi dengan hasil penanaman di hutan. Memulihkan hutan terdegradasi dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pemanfaatan hutan tanpa harus menghilangkan fungsi tutupan hutannya. Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan.”
Laksmi Wijayanti Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut.
Komentar