Home Daerah Pemprov Wajib Sampaikan Kinerja Lingkungan Hidup Daerah
DaerahHeadline

Pemprov Wajib Sampaikan Kinerja Lingkungan Hidup Daerah

Bagikan
Suasana jalannya Rakor SLHD di Pemprov Maluku Utara, foto HUMAS Prov
Bagikan

Halmaherapedia— Setiap tahun pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan kinerja lingkungan hidup daerah melalui  Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). SLHD ini   menjadi laporan tahunan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang memuat data dan informasi kondisi lingkungan serta upaya pengelolaannya. Kewajiban ini  harus dijalankan  pemerintah daerah termasuk Provinsi Maluku Utara maupun kabupaten/kota sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diatur melalui regulasi.

Setidaknya hal ini mengemuka dalam  rapat penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026  di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur, Selasa (1/9/2026). Penyusunan SLHD sendiri merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup.

Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Wibowo, dalam paparannya menjelaskan  kegiatan ini berlandaskan pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Permen itu diatur  setiap tahun pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan kinerja lingkungan hidup daerah melalui Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)

“Dokumen ini juga menjadi dasar penilaian untuk memperoleh penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership), yakni anugerah dari Pemerintah Pusat kepada kepala daerah yang dinilai berhasil menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” jelas Hari Wibowo.

Menurutnya,  dokumen SLHD merupakan pengembangan dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang telah disusun  tahun-tahun sebelumnya. Di dalamnya  terdapat perubahan substansi, khususnya dalam pendekatan analisis yang  mencakup delapan matra, yaitu:  Keanekaragaman hayati,  Kualitas air,  Laut, pesisir, dan pantai  Kualitas udara  Lahan dan hutan Pengelolaan sampah dan limbah  Perubahan iklim; dan  Risiko bencana.

“Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Malut berada di angka 79,94. Ini menjadi modal awal yang baik bagi daerah dalam pengelolaan lingkungannya,” jelas Hari mengapresiasi.

Saat  rapat koordinasi (Rakor) bersama  Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup  Asisten III Setda Provinsi Malut, Sukur Lila, menyampaikan bahwa lingkungan hidup bukan hanya berkaitan dengan pohon, sungai, udara, ataupun sampah semata, melainkan menjadi fondasi/pilar utama kualitas hidup masyarakat.Dia menjadi  fondasi kualitas hidup masyarakat. “Maluku Utara punya SDA  melimpah sehingga harus diimbangi dengan upaya sistematis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,”ujarnya.

 

 

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

Industri Kecil Menengah dari Malut, Hadir di Eka Tjipta UMKM Fair 2026  

Halmaherapedia— Ada kurang lebih 120 produk olahan  berbahan baku lokal dari empat...

HeadlineKota Ternate

HWP Latih Komunitas Konservasi dan Warga Takome Kenal dan Jaga Kehati 

Halmahera-- Halmahera Wildlife Photography (HWP) sebuah lembaga yang concern dalam dunia fotografi...

DaerahHeadline

Nelayan Kawasi Protes Tongkang Harita Nikel dari Laut Kawasi 

Halmaherapedia— Puluhan Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara,...

DaerahHeadline

Ada 133 Hotspot Kebakaran di Maluku Utara

APHI Malut: Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla dan Koordinasi Informasi Lintas Pihak Halmaherapedia— Periode...