Halmaherapedia— Setiap tahun pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan kinerja lingkungan hidup daerah melalui Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). SLHD ini menjadi laporan tahunan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang memuat data dan informasi kondisi lingkungan serta upaya pengelolaannya. Kewajiban ini harus dijalankan pemerintah daerah termasuk Provinsi Maluku Utara maupun kabupaten/kota sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diatur melalui regulasi.
Setidaknya hal ini mengemuka dalam rapat penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026 di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur, Selasa (1/9/2026). Penyusunan SLHD sendiri merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup.
Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Wibowo, dalam paparannya menjelaskan kegiatan ini berlandaskan pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Permen itu diatur setiap tahun pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan kinerja lingkungan hidup daerah melalui Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
“Dokumen ini juga menjadi dasar penilaian untuk memperoleh penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership), yakni anugerah dari Pemerintah Pusat kepada kepala daerah yang dinilai berhasil menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” jelas Hari Wibowo.
Menurutnya, dokumen SLHD merupakan pengembangan dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang telah disusun tahun-tahun sebelumnya. Di dalamnya terdapat perubahan substansi, khususnya dalam pendekatan analisis yang mencakup delapan matra, yaitu: Keanekaragaman hayati, Kualitas air, Laut, pesisir, dan pantai Kualitas udara Lahan dan hutan Pengelolaan sampah dan limbah Perubahan iklim; dan Risiko bencana.
“Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Malut berada di angka 79,94. Ini menjadi modal awal yang baik bagi daerah dalam pengelolaan lingkungannya,” jelas Hari mengapresiasi.
Saat rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Pusat Data Kementerian Lingkungan Hidup Asisten III Setda Provinsi Malut, Sukur Lila, menyampaikan bahwa lingkungan hidup bukan hanya berkaitan dengan pohon, sungai, udara, ataupun sampah semata, melainkan menjadi fondasi/pilar utama kualitas hidup masyarakat.Dia menjadi fondasi kualitas hidup masyarakat. “Maluku Utara punya SDA melimpah sehingga harus diimbangi dengan upaya sistematis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,”ujarnya.
Komentar