TERNATE — Dua pria masing-masing berinisial SMNA (28 tahun) dan MZ (27 tahun) ditangkap pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara pada Sabtu, 25 April 2026. Keduanya diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (gorila) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Keduanya juga berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dikutip dari Halmaheranesia.com, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menyampaikan bahwa, SMNA diamankan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda. Di hari yang sama, MZ juga ditangkap di Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda dengan barang bukti berupa satu sachet kecil sabu seberat 3,59 gram serta satu sachet kecil tembakau sintetis (gorila) seberat 10,78 gram.
“Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet dengan berat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold, satu paket lakban berwarna cokelat, dan satu unit handphone merek Reno 12 berwarna merah muda,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Senin, (27/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, pria berinisial SMNA mengaku mendapatkan paket itu dari seorang kenalan berinisial B dengan harga Rp1,5 juta. Sementara MZ mendapatkan paket narkobanya dari seorang kenalan berinisial I dengan harga Rp1,5 juta juga.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan sedang menjalani pemeriksaan guna didalami jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya di area perusahaan.
“Kami imbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Yang tahu aktivitas peredaran narkoba untuk melapor kepada kami,”pintanya.(aji/editor)
Komentar