Bicara Ekologi, Sosek hingga Penegakan Hukum
TERNATE– Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026. Kegiatan pada Rabu (15/4/2025 di Halmahera Room, Hotel Bela, Ternate itu dihadiri 46 peserta terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait pengelolaan ekosistem mangrove di Maluku Utara.
Pelaksana kegiatan lokakarya Akram Rifa’ah menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah menyusun rencana aksi pengelolaan mangrove secara terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antar sektor dalam upaya perlindungan dan pemanfaatan mangrove di wilayah Maluku Utara.
“Mangrove memiliki peran strategis sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, serta sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir. Namun demikian, ekosistem ini masih menghadapi berbagai tantangan seperti degradasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya koordinasi pengelolaan,” katanya .
Dalam sesi diskusi, para narasumber dan peserta menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KKMD, sinkronisasi data mangrove, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan mangrove. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi dan integrasi kebijakan dari tingkat provinsi hingga desa guna memastikan keberlanjutan pengelolaan ekosistem mangrove.
Lokakarya ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang terbagi dalam beberapa bidang utama, yaitu:
Bidang Ekologi, menekankan inventarisasi data dan potensi ekosistem mangrove, perlindungan terutama terhadap jenis jenis langka yang berstatus krisis yang mengacu pada ketentuan IUCN, rehabilitasi serta monitoring dan evaluasi kondisi mangrove secara berkala.
Bidang Sosial Ekonomi,perlu mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UMKM berbasis mangrove, ekowisata, serta pemanfaatan konsep ekonomi biru dan karbon biru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir serta menjadikan kearifan lokal, literasi serta pendidikan masyarakat setempat sebagai baseline pengelolaan mangrove di Maluku Utara.
Bidang Regulasi dan Penegakan Hukum, yang berfokus pada penyusunan regulasi pengelolaan mangrove dari tingkat provinsi hingga desa, serta penguatan sistem penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga.
Bidang Kelembagaan, diarahkan pada penguatan struktur organisasi KKMD, penyusunan SOP, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan kemitraan dan mendorong pengembangan jejaring kemitraan dan kolaborasi serta sumber pembiayaan berkelanjutan.
“Lokakarya juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan mangrove melalui pembentukan kelompok pengelola berbasis komunitas, peningkatan kapasitas masyarakat, serta pengembangan pusat pembelajaran masyarakat (learning hub) sebagai sarana pertukaran pengetahuan dan pengalaman,” jelas Arkam yang juga Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan DAS, BPDAS Ake Malamo tersebut.
Melalui Lokakarya ini, KKMD Maluku Utara telah menyusun Draf rencana aksi yang lebih terukur, berbasis data, dan terintegrasi, serta menjadi dasar dalam upaya perlindungan, rehabilitasi, dan pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan di Maluku Utara.
Forum lokakarya ini dapat memperkuat KKMD sebagai instrument bagi pemerintah daerah dalam memastikan pencapaian kinerja,efisiensi pengganggaran dan integrasi perencanaan dalam perlindungan ekosistem mangrove dan lingkungan di Maluku Utara.
“KKMD menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan mangrove memerlukan kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil. Pendekatan berbasis komunitas, penguatan regulasi, serta pemanfaatan potensi ekonomi mangrove diharapkan mampu mendukung konservasi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,”tutup Arkam. (aji)
Komentar